Istana: Syarat Taat Pancasila dan NKRI Buat Ba'asyir Tak Bisa Dinegosiasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dibebaskan. Di antaranya syarat menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dibebaskan. Di antaranya syarat menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 84 huruf d ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018. Pasal tersebut berbunyi: "Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia".
-
Siapa yang didukung oleh Abu Bakar Ba'asyir? Ba'asyir mengatakan bahwa pasangan calon yang paham Islam adalah paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Bagaimana Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan dukungannya? Rekaman video pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Abu Bakar Ba'asyir mendukung pasangan calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beredar di akun TikTok @aniesvisioner.
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir mendukung pasangan Anies-Muhaimin? Ba'asyir menilai Anies-Muhaimin merupakan sosok yang layak untuk didukung pada Pilpres 2024. "Beliau secara pribadi ya. Pasangan Anies-Muhaimin adalah sosok layak untuk didukung menurut pandangan beliau. Anies-Muhaimin sosok yang tampaknya bisa dipercaya untuk memimpin Indonesia kedepan hanya yang nomor satu,itu keyakinan beliau,” tukasnya.
-
Kapan Adam Malik Batubara meninggal? Setelah mengabdikan diri untuk bangsa Indonesia, Adam Malik mengembuskan napas terakhirnya di Bandung pada 5 September 1984 karena sakit kanker hati.
-
Di mana Abu Bakar Aceh dilahirkan? Profil Singkat Aboebakar Atjeh atau disebut juga Abu Bakar Aceh ini lahir di Peureumeu, Aceh Barat pada tanggal 28 April 1909.
"Itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/1).
Mantan Panglima TNI ini membantah tudingan bahwa pembebasan Abu Bakar Ba'asyir terkait Pilpres 2019. Pada 2017 lalu, keluarga Abu Bakar Ba'asyir mengajukan permintaan pembebasan kepada Jokowi, namun ditolak. Baru jelang Pilpres 2019 Jokowi berencana mengabulkan permintaan tersebut dengan catatan Abu Bakar Ba'asyir harus memenuhi persyaratan tertentu.
"Enggak ada hubungan (dengan elektabilitas di Pilpres). Enggak ada sama sekali," tegasnya.
Moeldoko menjelaskan, Jokowi berencana membebaskan Abu Bakar Ba'asyir karena pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, Abu Bakar Ba'asyir disebut sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Sekarang karena sudah memenuhi 2/3 masa hukuman maka pak Yusril (Advokat Yusril Ihza Mahendra) melakukan pendekatan (kepada Presiden Jokowi) bahwa yang bersangkutan ini diajukan kembali pembebasan bersyarat karena sudah memenuhi 2/3 masa tahanan. Itu pertimbangan pak Yusril," jelasnya.
Meski rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih dilakukan kajian mendalam oleh Kemenko Polhukam, Moeldoko memastikan fasilitas kesehatan yang diberikan kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu tak dikurangi.
"Bahkan kita akan lebihkan kalau bisa dilebihkan untuk urusan kesehatan ya. Ini urusan kemanusiaan ya, enggak bisa dikurangi," katanya.
Baca juga:
Indonesia Tak Peduli Protes Australia Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'Asyir
Jokowi: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bersyarat, Bukan Murni
Abaikan Wiranto, Keluarga Tetap Siapkan Penyambutan Abu Bakar Ba'asyir
Menhan Sebut Abu Bakar Ba'asyir Jangan Numpang Lama di RI Kalau Tak Akui Pancasila
PKS Dukung Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir
Gerindra: Simpang Siur Pembebasan Ba'asyir Indikasi Negara Dikelola Amatiran