Iwan Bule Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim, Kamis
Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule pada Kamis (3/11) lusa. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule pada Kamis (3/11) lusa. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Kamis 3 November riksa tambahan saksi Ketum PSSI," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (1/11).
-
Kapan PSSI dibentuk? PSSI sudah hadir sejak zaman penjajahan Belanda dan dibentuk di Yogyakarta pada tahun 1930.
-
Mengapa PSSI dibentuk? Organisasi olahraga yang berdiri di zaman kolonial Belanda yaitu Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau disingkat PSSI sudah terbentuk sejak tahun 1930. PSSI sendiri sebagai bentuk upaya politik untuk menentang segala macam penjajahan.
-
Apa yang dilakukan PSSI untuk Timnas Indonesia? PSSI telah memperketat keamanan untuk Timnas Indonesia setelah insiden Dimas Drajad yang kehilangan ponselnya saat berlatih di Lapangan A Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2024. Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, yang berpangkat Kombes Pol, menyatakan bahwa PSSI telah menugaskan 20 petugas kepolisian dan 10 tenaga keamanan internal untuk mengawasi Timnas Indonesia.
-
Siapa yang mendirikan PSSI? PSSI didirikan oleh seorang insinyur bernama Soeratin Sosrosegondo.
-
Dimana PSSI dibentuk? PSSI sudah hadir sejak zaman penjajahan Belanda dan dibentuk di Yogyakarta pada tahun 1930.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan terhadap Iwan Bule dilakukan di Mapolda Jawa Timur bersama dengan ahli dari Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dengan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober silam.
"Kedua riksa ahli dari Kemenpora RI, lakukan riksa ahli dari Kumham RI," ujar Nurul di Mabes Polri, Selasa (1/11).
Sebelumnya, Ketua PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (28/10) untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus tragedi Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa Iwan Bule seharusnya diperiksa pihaknya bersama 14 orang lainnya yang terdiri dari panpel Arema FC, petugas keamanan Arema FC, pengurus PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Dirmanto mengungkapkan, Iwan Bule beralasan sedang mengikuti agenda bersama PSSI dan FIFA di Jakarta sehingga tidak bisa datang ke Polda Jatim.
Oleh karena itu, Dirmanto menjelaskan bahwa penyidik Polda Jatim telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Iwan Bule hingga 3 November 2022.
"Sesuai surat yang kami terima, beliau berencana pada 3 November 2022 hadir di Polda Jatim," jelas Dirmanto.
Limpahkan 6 Tersangka
Sebelumnya, Polri telah resmi menahan enam tersangka kasus dugaan kelalaian atas insiden Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Mereka ditahan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan
"Penyidik memanggil 6 orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10).
Adapun keenam orang tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabagops Polres Malang; AKP Hasdarman, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim; dan AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang.
Mereka semua ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Timur dengan statusnya sekarang telah menjadi tahanan langsung Reskrim Polda Jawa Timur.
"Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ujarnya.
Tiga tersangka dari warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(mdk/yan)