Jadi Bandar Narkoba, Mantan Kades Tewas Ditembak Polisi
Namun saat ditangkap, pelaku melakukan penyerangan. Dia melepaskan tembakan ke arah petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan pelaku tewas.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menembak mati seorang bandar narkoba, Uladi Sastra (43). Pelaku merupakan mantan Kepala Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pelaku ditangkap di Desa Modong, Sungai Rotan, Muara Enim, Rabu (20/1). Penangkapan dengan cara undercover buy yang dilakukan petugas.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
Namun saat ditangkap, pelaku melakukan penyerangan. Dia melepaskan tembakan ke arah petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan pelaku tewas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengungkapkan, pelaku dinyatakan buron selama setahun sejak dia diketahui terlibat dalam peredaran narkoba dalam jumlah besar. Alhasil, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli agar penangkapan bisa dilakukan.
"Saat ditangkap, pelaku menembaki petugas menggunakan senjata api. Karena itu anak buah saya memberikan tindakan tegas, pelaku tewas," ungkap Heri, Kamis (21/1).
Dikatakan, pelaku menjadi bandar narkoba sejak tak lagi menjabat kades. Saat diamankan, ditemukan 100,87 gram sabu di saku celananya yang hendak dijual kepada petugas yang menyamar.
"Barang bukti sudah kami amankan, kami lagi mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringannya," kata dia.
Sementara senjata api yang digunakan pelaku, Heri menyebut buatan pabrikan tetapi nomor serinya sudah dihapus. Pihaknya akan menelusuri sumber senjata itu meski sulit dilakukan.
"Bukan senjata api rakitan, tapi pabrikan. Hanya saja nomor serinya tak lagi kelihatan, dihapus pelaku," pungkasnya.
Baca juga:
Pengusaha Naturalisasi Diciduk Kedapatan Bawa Narkoba
Amankan 3 Kilogram Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Tenggarong
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Kendari, Ini Faktanya
2 Pengedar Simpan Sabu Dalam Bambu Saat Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakan
Polisi Ungkap Modus Pengiriman Sabu dalam Sandal