Jadi caleg, RT/RW di Pekanbaru wajib mengundurkan diri dari jabatannya
Bagi perangkat Ketua RT/RW yang telah terdaftar dalam DCS namun tidak mengundurkan diri, maka pejabat yang berwenang dapat menghentikan dengan hormat. Selanjutnya ditunjuk atau dipilih pejabat RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran nomor 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018. Isinya tentang kewajiban bagi RT/RW untuk mengundurkan diri jika menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh camat se-Kota Pekanbaru agar menginventarisasi pengurus RT/RW yang masuk daftar caleg sementara (DCS) pada Pileg 2019," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer di Pekanbaru, Sabtu.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 di Jakarta Timur dibandingkan dengan Pemilu 2019? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar. Tedi mengungkap pada Pemilu 2019, KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, dua kali mendapatkan teguran dari KPU RI. Namun, hal itu berbeda dengan pelaksanaan pada Pemilu 2024.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Dilansir Antara, surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, atas nama Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Dalam edaran tersebut, M Noer menjabarkan empat poin penting menyangkut aturan bagi RT/RW yang ingin jadi caleg.
Dasar penerbitan edaran tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan itu Pemkot Pekanbaru melarang Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu Partai Politik.
"Sehubungan hal tersebut dengan telah dikeluarnya Daftar Calon Anggota Legislatif sementara 2018 oleh KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, agar saudara menginventarisasikan RT/RW di wilayah setempat yang terdaftar dalam DCS dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru," ujarnya.
Bagi perangkat Ketua RT/RW yang telah terdaftar dalam DCS namun tidak mengundurkan diri, maka pejabat yang berwenang dapat menghentikan dengan hormat. Selanjutnya ditunjuk atau dipilih pejabat RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.
"Kepada saudara camat untuk tidak lagi membayarkan honorarium atau insentif bagi ketua RT/RW yang terdaftar pada calon legislatif, terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU, KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Riau Ilham Yasir menyatakan, tidak ada larangan pelarangan tersebut menyatakan sesuai PKPU tidak ada.
"Kalaupun RT/RW masuk jadi caleg, KPU tak ada dasar untuk meminta mereka mengundurkan diri, dan di UU pemilu maupun di PKPU tak ada disyaratkan," ujar Ilham.
Namun pihaknya tidak mau ikut campur jika memang kebijakan itu diterbitkan oleh Pemkot Pekanbaru.
"Tetapi kalau Pemkot punya kebijakan RT/RW tak boleh masuk partai dan caleg itu hak sepenuhnya di kementerian di dalam negeri maupun pemerintah daerah setempat," tambah Ilham.
Perlu diketahui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sudah mengumumkan 916 Bakal Calon Legislatif 2019 yang lulus verifikasi dalam daftar calon sementara 12 Agustus 2018 lalu.
Sebelum rapat pleno daftar calon tetap dilakukan, diharapkan Bacaleg tersebut mendapat saran dan masukan dari masyarakat.
Baca juga:
KPU coret peserta Pemilu yang telat serahkan laporan awal dana kampanye
KPU ingatkan peserta pemilu laporkan dana kampanye sebelum 23 September
Bawaslu gelar mediasi 10 parpol terkait daftar caleg sementara
Tak lolos jadi DCS, 16 Bacaleg DPRD Jateng ajukan gugatan ke Bawaslu
Urusan selingkuh sampai utang piutang warnai Tanggapan DCS Bacaleg Kota Malang
KPU tunggu laporan masyarakat terkait Bacaleg bermasalah