Jadi Ketua MK, Arief Hidayat akan tingkatkan kualitas putusan MK
Arief Hidayat jadi Ketua MK menggantikan Hamdan Zoelva yang memasuki masa pensiun.
Hakim Arief Hidayat resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa jabatan. Sebagai Ketua MK, Arief berkomitmen untuk meningkatkan kualitas putusan MK agar bisa mengakomodasi tiga nilai dasar hukum yakni mewujudkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus putusan-putusan MK bermanfaat bagi kepentingan bangsa.
"Jadi lembaga peradilan itu bekerja dengan putusan kita bersama-sama pada periode yang sekarang ini. Ke depan kita akan berusaha untuk meningkatkan kualitas putusan, supaya bisa mengakomodasi tiga sekaligus nilai dasar hukum," papar Arief di Gedung MK, Rabu (14/1/15).
Arief juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas MK secara akademis, berdasarkan moralitas dan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia.
"Jadi kualitasnya kita akan tingkatkan secara akademik selurus-lurusnya, sehingga betul-betul mampu menafsirkan konstitusi yang komprehensif dilihat dari kaca mata konstitusi yuridis, berdasarkan pada moralitas dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," tutup Arief.
Baca juga:
Arief Hidayat dan Anwar Usman resmi jabat pimpinan MK
Wapres Jusuf Kalla hadiri pelantikan Ketua MK
Sosok Arief Hidayat dinilai mampu kawal putusan MK lebih bermutu
Jadi ketua MK, Arief Hidayat janji tingkatkan kualitas putusan
Ini sosok Ketua MK Arief Hidayat pengganti Hamda Zoelva
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Mengapa Hakim Arief Hidayat diizinkan menjabat sebagai ketua umum PA GMNI? Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik bahwa dirinya akan mencalonkan diri sebagai ketua umum PA GMNI. "Dan oleh Dewan Etik telah dijawab melalui surat nomor 09/DEHK/U.02/V/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dewan Etik memperkenankan hakim terlapor untuk dicalonkan sebagai ketua umum PA GMNI," ujar Palguna.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.