Jadi Pengedar, Pasutri di Pasangkayu Sembunyikan Sabu dalam Lampu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan dua pasangan suami istri (pasutri) berinisial HA (28) dan EN (30). Keduanya merupakan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan dua pasangan suami istri (pasutri) berinisial HA (28) dan EN (30). Keduanya merupakan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
"Anggota Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar yang amankan Pasutri ini. Keduanya merupakan pengedar narkotika," kata Dirnarkoba Kombes Pol Alpen kepada merdeka.com. Senin (1/3).
-
Apa pengertian dari Makmum Masbuk? Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Apa yang dimaksud dengan kata majemuk? Kata majemuk adalah bentuk kata yang terbentuk dari penggabungan dua atau lebih kata dasar.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat majemuk campuran? Kalimat majemuk campuran adalah gabungan kalimat majemuk setara atau rapatan dengan kalimat majemuk bertingkat di dalamnya.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Apa pengertian dari kata majemuk? Pengertian kata majemuk adalah kata yang terdiri dari dua kata sebagai unsurnya di samping itu. Namun, ada juga kata majemuk yang terdiri dari satu kata dan satu pokok kata sebagai unsurnya.Contohnya adalah daya tahan, daya juang, kamar tunggu, kamar kerja, ruang baca, dan sebagainya. Ada pula yang terdiri dari pokok kata semua, misalnya lomba lari, jual beli, simpan pinjam, dan masih banyak lagi (Ramlan, 1985: 69).
Menurut Alpen, bahwa Kasus ini berhasil diungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika kedua pasutri ini kerap mengambil sabu di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk diedarkan di Pasangkayu.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keduanya di Dusun Kasalai, Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang.
Saat digeledah rumahnya, anggota Res Narkoba menemukan sabu di dalam balon lampu yang kemudian disimpan dalam tas berwarna merah yang diletakkan di lemari piring.
"Pasutri ini sering menjemput sabu di Palu kemudian dibawa ke Pasangkayu untuk diedarkan. Keduanya mengelabui polisi biar barangnya aman dengan menyimpan dalam balon lampu kemudian ditaruh dalam tas lalu disimpan di atas lemari piring," ungkap Alpen.
Dalam melakukan aksinya, HA sering menjual sabu kemudian hasil penjualan diserahkan ke istrinya. Terkadang juga kata dia, EN sendiri yang melakukan penjualan ketika suaminya tidak ada.
"Kompak mereka melakukan bisnis sabu, suaminya keluar temui pelanggannya, istrinya pun juga biasa menerima pembeli di rumahnya," sebut Alpen.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga saset plastik bening berisi sabu, 2 handphone, uang tunai senilai Rp300.000 dan satu sepeda motor.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 Tahun penjara.
Baca juga:
Ekspresi Millen Cyrus Saat Dihadirkan dalam Rilis Pengguna Psikotropika
Polda NTT Buru Penjual Sabu Paket Hemat hingga Sulawesi Selatan, 1 Orang Ditangkap
Dikenal Sebagai Istri Bos Kartel Narkoba, Siapa Sesungguhnya Emma Coronel Aispuro?
Terbelit Narkoba, Jennifer Jill Direhabilitasi di Lido
Satpol PP Tutup Sementara Bar Tempat Millen Cyrus Ditangkap
BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lapas di Samarinda, Sabu & Uang Rp50 Juta Disita