Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
- Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
- Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jatim: Cucu Meminta Agar Saya Pulang
- Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sadikin Rusli, terdakwa yang menjadi perantara uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
"Menyatakan terdakwa Sadikin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150 juta terhadap terdakwa Sadikin Rusli.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sadikin Rusli terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Majelis hakim diminta untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada perantara uang rasuah Rp 40 miliar untuk terdakwa mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi itu.
“Menyatakan terdakwa Sadikin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Jaksa juga menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman pidana denda kepada terdakwa Sadikin Rusli di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Menghukum terdakwa Sadikin Rusli membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama tiga bulan,” jelas jaksa.
Adapun pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan, dan belum pernah dihukum