Jadi saksi kasus e-KTP di KPK, menteri era SBY ini diperiksa 6 jam
Gamawan Fauzi, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Kurang lebih enam jam dia diperiksa. Setelah keluar, Gamawan mengaku tidak mengenal maupun bertemu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Kurang lebih enam jam dia diperiksa. Setelah keluar, Gamawan mengaku tidak mengenal maupun bertemu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya enggak kenal dia (Andi Narogong). Kenal aja enggak, ketemu saja enggak," kata Gamawan usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Pantauan merdeka.com, menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Gamawan juga membantah pernah berhubungan dengan Andi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis chip itu. Menurutnya, yang mengetahui detail mengenai pengadaan proyek itu hanyalah direktorat jenderal di Kemendagri beserta anak buahnya.
"Yang berwenang urus pengadaan e-KTP kan Dirjen dan bawah-bawahannya," ujar dia.
Bantahan akan keterkaitan dirinya di megaproyek ini belum berhenti. Lagi-lagi dia membantah meminta sejumlah uang dari Irman untuk memuluskan proyek.
"Salah itu, nggak pernah. Jadi jangan buat isu-isu sendiri, itu kan sudah dijelaskan di pengadilan, Anda balik-balik kan," pungkas Gamawan sambil menuju keluar Gedung KPK.
Seperti diketahui, Andi Narogong merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011 - 2012. Ia diduga sebagai pengatur proyek pengadaan e-KTP tersebut.
Sebelumnya dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor yakni Irman dan Sugiharto. Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo Pasal 64 KUHP.