Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini
"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Dalam sidang nanti, kakak ipar Praka RM bersaksi untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur.
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini
Kasus dugaan pembunuhan berencana pemuda Aceh, Imam Masykur oleh tiga anggota TNI kembali digelar. Kali ini, oditur bakal menghadirkan saksi Zulhadi Satria Saputra alias MS kakak ipar terdakwa anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik (RM)
Dalam sidang nanti, Zulhadi bakal bersaksi untuk tiga terdakwa TNI yakni; Praka RM; Praka Heri Sandi (HS); dan; Praka Jasmowir (J) yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.
"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono saat dikonfirmasi, Senin (6/11).
- Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
- Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
- Pengakuan Ibunda Imam Masykur Sempat Didatangi Keluarga Terdakwa Paspampres, Ternyata Ini Tujuannya
- Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati
Riswandono menyebut bahwa Zulhadi adalah salah satu saksi kunci dalam kasus tewasnya Imam Masykur. Sebab, diketahui ia merupakan tersangka sipil dalam kasus yang sama ditangani Polda Metro Jaya.
"Terdakwa disidang, salah satu saksi kunci adalah kakak ipar Praka RM Terdakwa 1," kata dia.
Adapun selama proses penyidikan, peran dari Zulhadi diketahui sebagai driver saat insiden penculikan dan penganiayaan Imam Masykur. Dengan membawa mobil saat menculik korban di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
3 Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam kasus ini, tiga terdakwa anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) turut didakwa oditurat atas kasus dugaan pembunuhan berencana.
Sebagaimana, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua: Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pidana paling berat hukuman mati, atau pidana hukuman seumur hidup.
Tak hanya itu, karena ketiganya juga termasuk anggota TNI. Mereka pun turut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasannya.
Sekadar informasi, saat ini ada enam terduga pembunuh Imam Masykur. Tiga di antaranya anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta, yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan, serta Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM alias Riswandi Manik.
Keenam orang ini diduga menculik Imam Masykur dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Pemuda asal Aceh itu akhirnya ditemukan tewas di Sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.