Jadi Terdakwa, Kades di Cikarang Kembalikan Uang Korupsi APBDesa Rp1,1 Miliar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang negara sebesar Rp1,1 miliar dari kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang negara sebesar Rp1,1 miliar dari kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari menyampaikan, pengembalian itu dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2020. Uang tersebut diterima dari terdakwa Asep Mulyana bin Ismail yang saat itu menjabat sebagai kepala desa.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Perkara ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 bertepatan dengan hari antikorupsi sedunia dan sampai sekarang proses penuntutan sudah berjalan pada tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU," tutur Mahayu dalam keterangannya, Jumat (19/6).
Mahayu menyebut, terdakwa Asep Mulyana sudah dua kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebelumnya dia menitipkan uang sebesar Rp100 juta pada saat proses penyidikan.
"Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Maka dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti," jelas dia.
Mahayu mengimbau kepada para kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa, sehingga tidak tersandung kasus atau perkara hukum.
"Modusnya tindak pidana korupsi ini terdiri dari bermacam modus. Ada yang mark up, ada pula yang fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan," pungkasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Korupsi APBDesa Capai Rp641 Juta, Eks Kades di Ogan Ilir Dibui
BLT Desa Disunat di Sumsel, Mendes Ingatkan Kades Jangan Coba-Coba Korupsi
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sunat Bansos di Dairi
Sunat BLT Dana Desa, Kadus dan BPD di Musi Rawas Dibui
Kades di Garut Gelapkan Dana Desa Rp400 Juta
Kejari Demak Tahan Seorang Kades Karena Pakai Dana Desa Untuk Investasi