Jadi Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung, Adik Wagub Sumut Tak Ditahan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan pengusaha Musa Idi Shah alias Dodi sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Namun, adik Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, ini tidak ditahan, melainkan dikenai wajib lapor.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan pengusaha Musa Idi Shah alias Dodi sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Namun, adik Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, ini tidak ditahan, melainkan dikenai wajib lapor.
"Yang bersangkutan (Dodi) sudah ditetapkan jadi tersangka sejak hari ini," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1) sore.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Di mana letak Hutan Leuweung Gede? Lokasi hutan ini berada di kampung adat Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan pernah mendapat penghargaan Kalpataru dari negara tahun 2002.
Tatan menjelaskan kasus yang menjerat Dodi dilaporkan pada Desember 2018, yakni pengalihan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat. Pengalihan itu dilakukan perusahaan yang dipimpinnya, PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).
"Total hutan lindung yang dialihfungsikan mencapai 366 hektare," jelas Tatan.
Meningkatnya status Dodi dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar rangkaian penyelidikan dalam kasus ini. Dodi juga sudah menjalani pemeriksaan sejak diamankan personel Ditreskrimsus Polda Sumut kemarin.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dodi tidak ditahan. Tatan menyatakan, dia sejauh ini hanya dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya, polisi menggeledah kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Medan, dan rumah Dodi yang merupakan direktur perusahaan itu, di Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, Rabu (30/1).
Penggeledahan di kantor PT ALAM dimulai sekitar pukul 11.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib. Kegiatan itu mendapat pengamanan dari personel Brimob bersenjata lengkap. Usai penggeledahan, petugas tampak membawa 4 unit CPU berserta 1 box dan sejumlah bundel dokumen.
Baca juga:
Polisi Geledah Kantor Perusahaan Keluarga Wagub Sumut
Sepanjang Tahun 2018, 127 Bencana Alam Terjadi di Aceh Akibat Kerusakan Hutan
Jadi Tersangka Perambahan Hutan Lindung, Penahanan Pecatan TNI Diperpanjang
'Giliran Kita Menjaga Kawasan Leuser dari Kerusakan'
Kementerian LHK Panggil Bos PT MAL Terkait Kerusakan Hutan Lindung di Inhu
Kementerian LHK Tangkap 4 Perambah Cagar Biosfer Bengkalis, 3 Alat Berat Disita