Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Punya Harta Rp20 Miliar
Harta Eddy Hiariej dilaporkan terakhir kali pada 2 Maret 2023.
Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp23 miliar.
Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Punya Harta Rp20 Miliar
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyelisik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Eddy sebesar Rp20.694.496.446 alias Rp20,6 miliar. Harta itu dia laporkan pada 2 Maret 2023.
Dalam laman tersebut, Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp23 miliar. Harta tak bergeraknya itu tercatat sebagai hasil sendiri.
Sementara untuk harta bergerak, Eddy melaporkan memiliki kendaraan seharga Rp1.210.000.000. Rinciannya yaitu Mobil Honda Odyssey tahun 2014 seharga Rp314.000.000, Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 seharga Rp468.000.000, dan Jeep Cherokee Limited tahun 2014 seharga Rp428.000.000.
Eddy juga tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp1.933.937.234. Namun Eddy melaporkan memiliki utang sejumlah Rp5.449.440.788. Sehingga total harta kekayaan Eddy Rp20.694.496.446.
Harta Eddy ini lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, yakni 31 Maret 2021.
Saat itu, Eddy mempunyai harta kekayaan senilai Rp21.096.390.057.
KPK membenarkan pihaknya sudah menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
"Penetaoan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.
KPK mengakui kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej sudah ditingkatkan ke proses penyidikan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penyelidikan kasus ini sudah dirampungkan.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," ujar Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Ali belum bersedia membeberkan status Eddy Hiariej dalam penanganan kasus ini.
Namun demikian, Ali memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini.
"Kebijakan di KPK semua perkara dipelakukan sama. Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup,"
kata dia.
merdeka.com
Namun begitu, Ali mengatakan pengumuman tersangka tetap akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Menurut Ali, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti lanjutan termasuk melengkapi syarat formil.
"Sudah selesai dalam proses penyelidikannya. Tetapi sekali lagi sama dengan perkara-perkara lainnya kami akan umumkan nama-nama tersangkanya ketika proses penyidikan itu cukup," Ali menandasi.
Sebelumnya, Eddy Hiariej irit bicara usai dimintai keterangan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Eddy Hiariej tak menjelaskan dengan gamblang setiap pertanyaan yang terlontar dari awak media.
"Enggak ada apa-apa. Bukan, bukan. Nanti (sama) pak ini ya," ujar Eddy seraya menunjuk tim kuasa hukumnya usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Eddy tak menjawab saat ditanya soal pemeriksaanya kali ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.
"Saya enggak mau jawab, nanti beliau (kuasa hukum) saja," kata Eddy.
Diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).