Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Taspen Keluar Gedung KPK Tidak Diborgol Tetapi malah Bawa Sate
Dirut Taspen Kosasi keluar gedung KPK membawa nasi kotak dan satu porsi sate terbungkus kertas cokelat untuk dibawa pulang
Saat keluar Kosasih juga tidak ada tanda-tanda kedua tangannya terborgol
- KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita
- PT Taspen Jamin Dana Nasabah Aman Meski Mantan Dirut Terseret Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun
- Bos PT Taspen Ngeluh Harus "Nombok" Buat Bayar Klaim Peserta
- KPK Periksa Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Bodong di PT Taspen
Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Taspen Keluar Gedung KPK Tidak Diborgol Tetapi malah Bawa Sate
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Antonius Kosasih sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi berkedok investasi bodong.
Namun ada yang berbeda, walau sudah ditetapkan tersangka, Kosasih tidak langsung ditahan. Tetapi ia masih bisa menghirup udara bebas dan mendapatkan buah tangan dari KPK.
Kosasih mulanya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (7/5) di gedung merah putih KPK sebagian saksi dari kasus korupsi investasi bodong. Dia diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih sembilan jam setengah sejak pukul 11.00 WIB.
Terlihat Kosasih masih dapat lolos dari penahanan KPK meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia kelahiran dari gedung Merah Putih Anti rasuah dengan mengenakan kemeja putih.
Saat keluarpun juga tidak ada tanda-tanda kedua tangannya terborgol.
Melainkan dirinya yang mendapatkan buah tangan dari KPK berupa nasi kotak dan satu porsi sate terbungkus kertas cokelat untuk dibawa pulang.
Kosasih mengaku pemeriksaan dirinya oleh penyidik perihal kasus yang menyeretnya merupakan hal yang biasa saja.
"Biasa...biasa," kata Kosasih di gedung merah putih KPK, Selasa (7/5) malam.
Ketika ditanya akan dirinya yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dia memilih untuk bungkam sambil terus berjalan dengan menggenggam sate seraya mencari kendaraan pribadinya yang telah menunggu.
Penetapan Kosasih sebagai tersangka pada saat penyidik memanggilnya untuk mengusut kasus dugaan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero) Tahun 2019.
"Tadi juga salah satu ininya dipanggil (Kosasih), tersangkanya, seperti itu," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5).
Hanya saja, Asep enggan untuk membeberkan isi materi pemeriksaan Kosasih yang menyebabkan dirinya jadi tersangka korupsi. Sebab hal tersebut menjadi salah satu materi penyidik.
"Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ucap dia.