Jadi Tersangka KPK, Menpora Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Jadi Tersangka, Menpora Imam Belum Putuskan Ajukan Praperadilan. Imam enggan menduga-duga karena baru mendengar apa yang disampaikan pimpinan KPK terkait penetapan tersangka dirinya. Tentu, kata dia, sebagai warga negara punya hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya.
Menpora Imam Nahrawi belum putuskan akan menempuh jalur praperadilan atau tidak terkait penetapan dirinya menjadi tersangka KPK atas dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora. Imam masih ingin mempelajari apa-apa yang disangkakan kepada dirinya.
"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya yang pasti semua proses hukum harus kita ikuti karena negara hukum, dan sekali lagi saya saya jangan ada unsur-unsur di luar hukum," kata Imam menanggapi soal kemungkinan praperadilan di rumah dinas menteri, Widya Chandra, Rabu (18/9).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang ditemukan di lokasi penemuan tengkorak? Sisa-sisa jasad orang Romawi yang berasal dari sebuah rumah sebelumnya ditemukan di lokasi tempat tengkorak itu.Dan sebuah gereja dengan biara dibangun di sana pada abad pertengahan, kata Venanzoni.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa "Gerbang Neraka" disebut demikian? Julukan "gerbang neraka" disematkan warga lokal karena ngerinya sejarah tempat ini.
Disinggung unsur di luar hukum, Imam enggan menduga-duga karena baru mendengar apa yang disampaikan pimpinan KPK terkait penetapan tersangka dirinya. Tentu, lanjutnya, sebagai warga negara dirinya punya hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya.
"Agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama. Karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Kita akan mengikuti seperti apa di pengadilan," katanya.
"Yang dituduhkan kita akan mengikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan. Semua akan kita ikuti nanti proses hukum yang ada," imbuhnya.
Menpora diketahui melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan, penerimaan total Rp26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Tersangka Kasus Suap, Menpora Imam Nahrawi akan Lapor Presiden Jokowi
KPK Tetapkan Menpora Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI
Menpora Soal Penetapan Tersangka: Jangan Pernah Nuduh Kalau Tidak Ada Bukti
Jadi Tersangka di KPK, Imam Nahrawi Harap Kasusnya Bukan Politis
Laporan LHKPN Maret 2018, Harta Menpora Imam Nahrawi Capai Rp 22 M
Begini Situasi di Kemenpora Usai Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK