Jadi Tersangka, Pengguna dan Perantara Jasa Joki CPNS Kemenkumham di Makassar Melarikan Diri
Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua lagi tersangka kasus joki CPNS Kemenkumham. Dua tersangka baru yakni AL dan S.
Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua lagi tersangka kasus joki CPNS Kemenkumham. Dua tersangka baru yakni AL dan S.
Jadi Tersangka, Pengguna dan Perantara Jasa Joki CPNS Kemenkumham di Makassar Melarikan Diri
Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Hamka mengatakan, total sudah ada tiga tersangka kasus joki CPNS Kemenkumham di Makassar. Tersangka pertama yakni MH dan menyusul AL dan S.
"Tersangka AL ini penghubung antara tersangka MH dan S. Sementara S ini adalah pengguna jasa joki," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/11).
- Anggota TNI AL Tembak Mati Warga di Makassar, Keluarga Minta Koptu SB Dihukum Berat
- Kemenkeu: THR dan Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Daya Beli Masyarakat
- Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
- Dua Petugas KPPS di Makassar Meninggal Diduga Kelelahan dan Sesak Napas, Lima Orang Dirawat
Meski telah menetapkan sebagai tersangka, tetapi polisi belum menangkap AL dan S. Alasannya, keduanya sudah melarikan diri.
"Saat tim mau menangkap kedua orang ini, tapi sudah kabur. Sekarang masih dalam pengejaran terhadap keduanya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Sebelumnya diberitakan, Ridwan mengatakan, MH menjadi joki CPNS Kemenkumhan dijanjikan imbalan dari seorang perantara.
"Dia dapat imbalan dan itu kita masih kembangkan. Kita kejar siapa perantara ini yang menghubungkan joki dengan peserta seleksi CPNS," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/11).
Ridwan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan MH telah mengikuti ujian seleksi penerimaan CPNS sebanyak tiga kali. Ia mengaku modus pelaku menjadi joki CPNS untuk menggantikan peserta asli mengikuti tes seleksi.
"Peserta aslinya tidak mengikuti ujian, cuma joki yang mengikuti ujian, di mana tiga kali ujian. Pas verifikasi wajah, joki yang mendaftar. Sehingga waktu tes, joki itu lolos tes dan ikut ujian," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyerahkan kasus itu ke kepolisian. "Terkait adanya joki, kita serahkan penanganan hukumnya kepada pihak berwajib," tuturnya.
Sementara Kepala Bagian Umum Kemenkumham Sulsel Basir menjelaskan kronologi berawal peserta tersebut datang kebagian registrasi berkas fisik dan ditangani salah seorang panitia. Pada saat dicek berkas fisik berupa kartu ujian dan KTP, terdapat perbedaan antara foto pada KTP dan kartu ujian dengan peserta yang datang.
"Panitia CPNS Kanwil Sulsel langsung berkordinasi dengan panitia BKN pusat untuk melakukan pengawasan terhadap MH. Dan panitia juga memantau secara live nilai yang didapatkan oleh MH," ujar Basir
Basir menambahkan MH masuk pada sesi 13 tes SKD dan mendapatkan nilai 416. Basir menyebut panitia curiga dengan tingginya nilai yang didapat.
"Nilai ini cukup tinggi sehingga panitia memeriksa MH secara intensif sampai mengaku sebagai joki,” pungkasnya.