Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Hina TNI, Robertus Robet Tak Ditahan
Robert dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Tersangka kasus ujaran kebencian terhadap institusi TNI, Robertus Robet hingga saat ini masih diperiksa penyidik Mabes Polri. Ada kemungkinan ia tidak akan langsung dijebloskan ke bui.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukuman hanya 2 tahun.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kapan Brigjen TNI Robert Hutauruk naik pangkat menjadi bintang satu? Kenaikan pangkat tersebut didasarkan pada Surat Perintah Panglima TNI Nomor : Sprin/1165/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang kenaikan Pangkat ke/dalam Golongan Pati TNI.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
"Tidak ditahan karena ancaman hukuman 2 tahun," kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/3).
Pun ia membenarkan Robet masih menjalani pemeriksaan. "Masih dimintai keterangan," singkatnya.
Robetdijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, beredar video Robertus Robet melakukan orasi dalam acara Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Robertus menyanyikan mars ABRI, tetapi tidak sesuai liriknya.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Siap sedia
Mempertahankan
Menyelamatkan
Negara Republik Indonesia
Oleh Robet, liriknya telah diubah sehingga mengandung ujaran kebencian pada angkatan bersenjata.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Baca juga:
Robertus Robet: Lagu itu Kritik ABRI di Masa Lampau bukan TNI Masa Kini
Dijemput Paksa, Dosen UNJ Robertus Robert Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Robertus Tersangka Hina TNI, Moeldoko Sebut Demokrasi Tak Berarti Asal Ngomong
Datangi Bareskrim, Aliansi Dosen UNJ Minta Robertus Robet Dibebaskan dari Tuntutan
Kubu Prabowo: Robertus Robet Tak Berniat Hina TNI, Hanya Kritik Wacana Dwifungsi