Jagoan kalah sengketa, pendukung cabup-cawabup Pangkep ancam boikot
Mereka juga ngotot mengajukan gugatan ke PTUN.
Sejumlah pendukung kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati
Koordinator aksi, Muhammad Sawir, mengklaim ada sekitar seribu surat suara hilang. Namun menurut dia, KPUD Pangkep nekat menetapkan duet Syamsuddin-Syahban sebagai pemenang.
Dalam aksi unjuk rasa, Sawir membawa dokumen formulir C1 dan data pembanding sebagai bukti klaim pelanggaran Bawaslu dan KPU Provinsi yang tidak melakukan verifikasi.
Sawir dan kawan-kawannya diterima Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi. Namun menurut Arumahi, tuntutan Sawir itu sulit diproses karena tahapan Pilkada sudah selesai, termasuk pada tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). MK memenangkan KPUD Pangkep berikut penetapannya saat digugat.
Hanya saja, ujar Arumahi, dia menjanjikan jika selesai mempelajari dokumen diterima dan jika memungkinkan, maka masalah itu akan dilanjutkan ke Bawaslu pusat dan ke Menteri Dalam Negeri.
Muhammad Sawir cs., juga menyatakan siap mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan bukti-bukti berhasil dikumpulkan selama sebulan lebih.