Jaksa Agung: Jangan Sampai Jaksa Lakukan Penuntutan Asal-asalan, Tanpa Rasa Keadilan
Jaksa Agung menekan, dirinya tidak butuh sosok Jaksa sekadar pintar dalam menangani perkara. Sebab, jika tidak bermoral dan tidak berintegritas, maka kepintaran itu tidak ada artinya.
Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, meminta seluruh Korps Adhyaksa khusunya jaksa tindak pidana umum menggunakan hati nurani ketika bertugas maupun memutus perkara. Sebab, hati nurani harus adalah pertimbangan paling dasar untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum.
Pesan ini disampaikan Burhanuddin, saat membuka Acara Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 pada Rabu (1/9).
-
Di mana letak Pura Agung Jati Pramana? Pura Agung Jati Pramana terletak di Jalan Bali nomor 4, Merbau Asih, Kota Cirebon, dan jadi salah satu lokasi religi yang unik.
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Jatisobo? Setelah dirombak total, Masjid Agung Jatisobo wujudnya mirip dengan Masjid Agung Keraton Surakarta era kepemimpinan Pakubuwono IV. Perbedaan hanya dapat diliha pada bagian tiangnya saja. Tiang masjid agung Surakarta berbentuk bulat, sedangkan masjid agung Jatisibo persegi.
-
Di mana letak Pura Agung Kertajaya? Mengutip laman Pemkot Tangerang, Pura Agung Kertajaya sudah berdiri sejak 1989 di Jalan KS Tubun nomor 108, Koang Jaya.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Saudara tentunya sudah mengetahui kasus tersebut, di mana terkesan aparat penegak hukum telah tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya yang dipandang tidak terlalu berat," ujar Burhanuddin.
Oleh karena itu, Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang menjadi sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Kita adalah man of law. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan. Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan," katanya.
Burhanuddin menyebut, berdasarkan laporan hasil evaluasi keadilan restoratif mulai 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021. Sudah sebanyak 268 perkara berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.
"Data ini seharusnya membuat kita tersentak karena ternyata selama ini banyak pencari keadilan dan banyak perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekspos oleh media yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak seyogyanya diteruskan ke pengadilan," sebutnya.
Jaksa Agung menekan, dirinya tidak butuh sosok Jaksa sekadar pintar dalam menangani perkara. Sebab, jika tidak bermoral dan tidak berintegritas, maka kepintaran itu tidak ada artinya.
"Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. Saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani. Sumber dari hukum adalah moral. Dan di dalam moral ada Hati Nurani," tegas Jaksa Agung.
"Jangan sekali-kali menggadaikan Hati Nurani karena itu adalah anugerah termurni yang dimiliki manusia dan itu adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang," lanjutnya.
Acara yang dihelat secara virtual ini turut dihadiri Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
Baca juga:
Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Pakai Hati Nurani dalam Menerapkan Hukum
Kejaksaan Agung Luncurkan Aplikasi Baru, Publik Bisa Pantau Perkembangan Perkara
Kasus Asabri, Kejagung Periksa 10 Saksi untuk 10 Tersangka Manajer Investasi
Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Uang, Kejagung Periksa 3 Pejabat Perum Perindo
Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri
Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi PT Asabri Terkait 10 Manajer Investasi