Jaksa Agung Minta Kaji Ulang Efektivitas Sidang Online, Ini Respons MA
Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum beberapa waktu lalu sempat menyinggung sidang secara daring (online) yang perlu dikaji ulang efektivitasnya.
Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum beberapa waktu lalu sempat menyinggung sidang secara daring (online) yang perlu dikaji ulang efektivitasnya.
Merespons hal itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menjelaskan secara prinsip sidang online sama halnya dengan sidang konvensional pada umumnya.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Baitul Mukminin? Masjid kebanggan Kota Santri ini memiliki keunikan tersendiri. Pertama, kental akan budaya Jawa yang tercermin dari joglo, ukiran, serta ornamen batik Jawanya. Kedua, kental akan nuansa keislaman lewat menara masjid yang menjulang tinggi.
-
Bagaimana bentuk atap Masjid Jamik Taluak Bukittinggi? Pada bagian atap, terdiri dari tiga bahan seng, sementara bagian Mihrabnya berbentuk kubah.
-
Apa yang dilakukan Bung Karno pada Masjid Jamik di Bengkulu? Bung Karno yang dahulu sempat mengenyam pendidikan di Insinyur Teknik Sipil dari Technische Hoogeschool (THS) atau dikenal dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), berniat untuk merenovasi masjid tersebut karena sudah tak layak dan juga membahayakan jemaah.
-
Di mana letak Masjid Agung Banten? Masjid Agung Banten menjadi destinasi religi utama yang ada di provinsi tersebut.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 4 Tahun 2020 di mana pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran virus, lantaran situasi pandemi Covid-19.
"Persidangan secara online itu dilakukan dalam keadaan tertentu. Dapat dilakukan prinsipnya persidangan itu adalah persidangan langsung, tetapi dalam keadaan tertentu bisa dilakukan persidangan secara elektronik online," kata Sobandi kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (3/9).
"Apa keadaan tertentunya di Perma sudah dijelaskan, termasuk salah satunya masa pandemi Covid yang dinyatakan pemerintah dalam keadaan darurat," lanjutnya.
Sobandi melihat, alasan dilaksanakannya sidang secara online semata-mata demi menghindari terjadi kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Persidangan secara online saya pernah melakukan, ya cukup efektif, daripada semua terpapar ketika hadir semua secara langsung," tuturnya.
Walaupun dalam pelaksanaannya tidak semua agenda persidangan dijalankan secara online. Ada beberapa tahapan yang dijalankan secara konvensional atau langsung demi kelancaran jalannya persidangan.
"Tetapi dalam beberapa perkara memang dibutuhkan sidang secara offline ya kita lakukan. Misalnya sidang Jerinx itu offline kan, tetapi ketika pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela itu bisa dilakukan online. Tetapi kalau pemeriksaan saksi pembuktian dilakukan secara langsung," jelasnya.
Terlebih, Sobandi mengatakan jika saat ini MA juga telah menganggarkan kepada semua pengadilan untuk mendukung pelaksanaan sidang online. Walaupun, dia tidak menutup kemungkinan jika pelaksanaan sidang secara online belum berjalan secara optimal.
"Soal infrastruktur kita sudah menganggarkan, kita sudah ada anggaran semua pengadilan sudah ada. Tetapi kita kan melibatkan kejaksaan, kepolisian, LP, jadi memang belum 100%. Kita penuhi tetapi kita upayakan semua bisa berlangsung ketika persidangan diminta untuk berlangsung secara online," ujarnya.
"Ke depan kita akan meminta tambahan anggaran barangkali, untuk melengkapi sarana prasarana persidangan online," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dari Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan, Rabu, menyebutkan pelaksanaan sidang secara daring (online, red) perlu dikaji efektivitasnya.
Menurutnya, kaji ulang ini untuk mengetahui apakah sidang daring ke depan hanya diberlakukan dalam keadaan darurat seperti saat ini atau sidang daring dapat menggantikan sidang konvensional secara permanen atau sidang daring tetap diberlakukan berjalan berdampingan dengan sidang konvensional sebagai pilihan proses penyelesaian perkara di pengadilan.
"Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang 'online' ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan," tutur Burhanuddin, dikutip dari keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Baca juga:
MA Tolak PK Fredrich Yunadi
Pakar Minta DPR Patuhi Fatwa MA Terkait Seleksi Anggota BPK
Pandemi Covid-19, MA Diminta Tunda Renovasi Ruang Kerja Wakil Ketua Senilai Rp1,65 M
MA soal Renovasi Ruang Kerja hingga Rp1,65 M: Sudah Dimakan Rayap Karena Lama Kosong
KY Minta MA Perbaiki Kualitas Putusan Usai Honor Hakim Ditambah
MA Jawab Surat DPR: Calon Anggota BPK Dilarang 'Conflict of Interest'