Jaksa Agung: Sanksi Pelanggar Prokes saat PPKM Darurat Harus Beri Efek Jera
“Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin rapat koordinasi virtual terhadap jajaran kejaksaan Minggu (4/7) malam. Rapat itu berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan kejaksaan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Jaksa Agung menyampaikan, Kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI, dan Polri memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
-
Apa yang dilakukan K.H. Abbas Abdul Jamil di Pondok Pesantren Buntet? Selama memimpin Pondok Pesantren Buntet, Kiai Abbas (sapaannya) terus menyampaikan semangat nasionalisme kepada para santri yang ia asuh. Ia yakin, kekuatan santri yang jumlahnya tidak sedikit mampu menumbangkan bangsa penjajah yang sewenang-wenang di Indonesia.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Kapan Rudini membentuk APDN di Jatinangor? Pada tahun 1990, Rudini membentuk Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Nasional di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
Burhanuddin pun meminta seluruh jajarannya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.
Dia juga berpesan, agar kejaksaan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.
“Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya,” kata Jaksa Agung dalam siaran pers, Senin (5/7).
Rapat ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa dan Bali
Selain itu, Jaksa Agung meminta anak buahnya untuk memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
“Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing,” tutur dia.
Berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang Penuntutan dan penanganan perkara, Jaksa Agung meminta, anak buahnya berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan pihak lainnya. Sehingga pelaksanaan tugas dapat tetap terselenggara dengan baik, lancar, tidak terkendala selama pelaksanaan PPKM Darurat.
“Laksanakan kordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan,” tegas Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin juga berpesan, agar lakukan pengawasan terhadap program-program PPKM Darurat yang menggunakan APBN dan APBD.
“Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini,” tegas Jaksa Agung.
Masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan Covid-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, Jaksa Agung meminta, untuk dituntut secara maksimal terhadap pelaku. Sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan.
Baca juga:
Alasan Pemerintah Tidak Tutup Akses Perjalanan Internasional Saat PPKM Darurat
Dilarang Bicara di Kereta, Ini Aturan Perjalanan KAI Sumut di Masa PPKM Darurat
Ada PPKM Darurat, 1 Gerbong KRL Hanya Boleh Diisi 52 Orang
Satgas Covid-19 Kecam Kerumunan di Tengah PPKM Darurat
Minggu Pertama PPKM Darurat, Warga Keluhkan Padatnya Antrean di Statiun Bojong Gede
Senin Pertama PPKM Darurat, Stasiun Cikarang Lengang