Jaksa Agung Sebut 2 Jaksa Kena OTT KPK akan Dapat Sanksi Pengawas
"Ada bahkan saya ulangi lagi seorang kepala kejaksaan tinggi pun dicopot disini, sudah di proses hukum, kemarin sudah tuntutan 5 tahun kan? kalian sudah lihat sendiri, bagaimana komitmen kita," sambung Prasetyo.
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tak akan membiarkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua Jaksa atas nama Yadi Heridanto (YHE) dan Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Terlebih, tidak akan membiarkan dua jaksa itu melenggang secara bebas.
"Bahkan nanti sanksi pengawas ini juga tidak kalah beratnya dengan sanksi-sanksi pidana misalnya seperti itu, kita akan lakukan itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang Pramono Anung janjikan untuk meningkatkan fasilitas bersepeda di Jakarta? "Kalau dibuat loop seperti Bangkok, waduh nikmat banget. Makanya banyak di kita yang bersepeda ke Bangkok, Korea, Jepang," kata Pramono di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Sabtu (14/9).
-
Siapa yang Pramono Anung puji terkait pembangunan jalur sepeda di Jakarta? Pramono menyanjung jalur sepeda yang dibangun pada era kepimpinan Anies Baswedan. Namun, kata dia, masih perlu disempurnakan karena belum sepenuhnya dirasakan pengguna sepeda. Terlebih, juga tak sedikit pemotor yang menggunakan jalur sepeda. "Sebenarnya bagus, tapi belum tuntas. Nah yang begitu dibenahi," ucap dia.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Ia pun menegaskan, tak akan membiarkan anggotanya yang berbuat kesalahan. Ia pun tak segan-segan akan memenjarakan anggotanya apabila terbukti melakukan kesalahan pidana.
"Kejaksaan tidak pernah membiarkan kan, siapapun yang bersalah dihukum, kita terbuka, kita transparan, semua orang bisa melihat bahwa yang bersalah sudah dihukum, ada yang dimasukkan penjara," tegasnya.
"Ada bahkan saya ulangi lagi seorang kepala kejaksaan tinggi pun dicopot disini, sudah di proses hukum, kemarin sudah tuntutan 5 tahun kan? kalian sudah lihat sendiri, bagaimana komitmen kita," sambungnya.
Ia pun tak ingin ada pihak manapun yang meragukan kinerja anggotanya dalam mengusut suatu kasus. Terutama dalam menangani kasus yang melibatkan dua jaksa yang saat ini sedang diperiksa di Kejaksaan Agung.
"Jadi sekali lagi saya minta kepada semua pihak ya, jangan meragukan komitmen kejaksaan yah, itu yang kita lakukan. Kita berusaha membenahi diri untuk memperbaiki, menyempurnakan ya, untuk meningkatkan integritas kinerja dan pengabdian pada bangsa," ungkapnya.
Hingga kini, ia masih menunggu laporan terkait pemeriksaan terhadap keduanya tersebut. Jika memang adanya tindak pidana, pihaknya pun akan menindaklanjuti kasus dugaan suap tersebut.
"Saya masih menunggu laporan dari kejaksaan tinggi, tapi gambaran sementara ya pasti perbuatan tercelanya ada sudah. Tinggal nanti kita akan dalami lagi, apakah perbuatan itu sendiri merupakan tindak pidana. Kalau tindak pidana yah tentunya akan ditindaklanjuti dengan pemrosesan perkara pidana," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan jika proses hukum terhadap dua jaksa Kejati DKI Jakarta akan diproses di Kejaksaan Agung.
"Yang ditetapan tersangka akan dikerjaksan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (29/6).
(mdk/ded)