Jaksa Agung tantang duo Bali Nine buktikan kabar hakim minta Rp 1 M
"Kenapa baru detik-detik akhir seperti ini baru disampaikan? Makanya saya bilang silakan saja buktikan," kata Prasetyo.
Mantan pengacara terpidana mati narkoba asal Australia yang biasa disebut Duo Bali Nine menuding hakim pernah meminta uang suap senilai Rp 1 miliar buat meringankan hukuman kedua pria itu.
Pengacara bernama Muhammad Rifan yang bermukim di Bali itu menyatakan kesepakatan itu akhirnya batal lantaran hakim memberitahu dia, pejabat pemerintah di Jakarta meminta Dua Bali Nine itu tetap dihukum mati.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi proses eksekusi mati keduanya. Dia justru meminta agar duo Bali Nine itu bisa membuktikan tuduhan tersebut.
"Ya silakan buktikan saja, buktikan. Jadi jangan cuma pengacara menyebut seperti ini, seperti itu. Semua prosesnya kan sudah berjalan. Itu tidak berpengaruh dengan pelaksanaan eksekusi mati karena semua hak-haknya kita sudah penuhi," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin (27/4).
Prasetyo menjelaskan, seluruh proses pengadilan sudah dipenuhi oleh dua Bali Nine sebelum akhirnya keluar putusan hukuman mati. Dia pun pertanyakan kenapa baru di akhir-akhir hendak dieksekusi baru dihembuskan sejumlah persoalan.
"Dari pengadilan negeri, banding, sampai kasasi semuanya sudah. Kenapa baru di detik-detik akhir seperti ini baru disampaikan? Makanya saya bilang silakan saja buktikan," tutur Prasetyo.