Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 3,5 Tahun Djoko Tjandra
Menurut Bima, statusnya yang baru dilantik menjadi Kajari membuat dirinya belum mengetahui banyak terkait detail pengajuan kasasi tersebut.
Jaksa resmi mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Hukuman tersebut merupakan hasil potongan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Kasasi sudah masuk pengajuannya," tutur Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Dampak apa yang ditimbulkan oleh hujan disertai angin kencang di Jogja? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh. Akibatnya lima unit mobil tertimpa kanopi itu dan mengalami kerusakan ringan.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Menurut Bima, statusnya yang baru dilantik menjadi Kajari membuat dirinya belum mengetahui banyak terkait detail pengajuan kasasi tersebut. Yang pasti, jaksa keberatan atas sunat vonis Djoko Tjandra sehingga mengajukan gugatan.
"Alasannya nanti di memori kasasi ya," kata Bima.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Hukuman Djoko dikurangi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara dalam upaya hukum banding.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/7/2021).
Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
Hakim banding mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusannya. Untuk hal yang memberatkan Djoko Tjandra dinilai melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan MA, Djoko Tjandra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan MA tersebut," kata hakim.
Sementara untuk hal meringankan Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali PT. Era Giat Prima milik Djoko Tjandra sebesar Rp 546.468.544.738.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Soegiarto Tjandra. Hakim meyakini Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Hakim meyakini Djoko terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 ribu. Dia juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Selain itu, Djoko juga menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA. Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu. Hakim menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Hakim menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Kolopaking dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa menyebut mereka menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Jaksa Agung Resmi Pecat Pinangki Dengan Tidak Hormat
Jaksa Pinangki Segera Diberhentikan Tidak Hormat
MAKI Ragu Jaksa akan Kasasi Pemangkasan Hukuman Djoko Tjandra
Ketua KPK: Supervisi Perkara Tindak Pidana Korupsi Kasus Djoko Tjandra Telah Selesai
Komisi Yudisial Kaji Putusan Pemangkasan Hukuman Terdakwa Djoko Tjandra