Jaksa bakal tanya dokter yang tanda tangan surat sakit Miryam
Jaksa bakal tanya dokter yang tanda tangan surat sakit Miryam. "Kami tidak menerima surat sakitnya langsung ke panitera, bisa saja memang. Tadi kami sudah lihat surat sakitnya itu dikeluarkan dari RS Fatmawati, dan kita sudah lihat nama dokternya," kata Irene.
Saksi kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, tak hadir di persidangan hari ini karena beralasan sakit. Jaksa berencana kembali menghadirkan Miryam pada persidangan Kamis (30/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, menuturkan pihaknya baru mengetahui saksi tidak hadir setelah menerima surat keterangan tersebut.
"Sakit, saya enggak tahu sakit apa itu di surat keterangan itu ditulis 2 hari (istirahat)," ujar Irene, Senin (27/3).
Namun Jaksa tak percaya begitu saja dengan alasan Miryam tak hadir hari ini. Pihak jaksa akan mengonfirmasi pada jaksa yang menandatangani surat keterangan sakit itu. Sebab jaksa juga tidak menerima surat keterangan sakit tersebut.
"Kami tidak menerima surat sakitnya langsung ke panitera, bisa saja memang. Tadi kami sudah lihat surat sakitnya itu dikeluarkan dri RS Fatmawati, dan kita sudah lihat nama dokternya. Nanti kita konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut akan kami tanya sakitnya apa," ucap Irene.
Dia menambahkan, dalam surat keterangan tersebut rentang waktu Miryam untuk beristirahat hanya dua hari terhitung sejak Minggu (26/3). Oleh karena itu, Irene beserta jaksa penuntut umum KPK optimis yang bersangkutan mampu penuhi panggilan persidangan Kamis besok.
"Di surat keterangan sakit hanya 2 hari. Artinya hari ini sama besok, mudah-mudahan dia hari Kamis bisa hadir," terangnya.
Di persidangan sebelumnya, Miryam mencabut seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP miliknya. Dia mengaku telah ditekan oleh penyidik KPK.
"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam sambil terisak.
"Diancam seperti apa?," tanya salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
"Siapa saja?" tanya Hakim.
"Satu namanya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa," jawab Miryam.
"Ditekannya seperti apa?" tanya Hakim.
"Baru duduk sudah ngomong 'ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap', kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," jawab Miryam.
Baca juga:
JPU minta Miryam serahkan surat keterangan sakit
Hendak dikonfrontir dengan penyidik KPK di sidang, Miryam sakit
Sidang e-KTP, Miryam & penyidik KPK akan dikonfrontasi
Ganjar siap buka-bukaan soal kasus e-KTP di persidangan
Selalu ada Andi Narogong 'di dekat' Setya Novanto
Setya Novanto makin terpojok, ada bukti foto bersama terdakwa e-KTP
KPK soal tuduhan Miryam: Jangan hari ini bicara A, besok jadi Z
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.