Jaksa beberkan keterangan palsu Miryam saat bersaksi di sidang e-KTP
Jaksa beberkan keterangan palsu Miryam saat bersaksi di sidang e-KTP. Keterangan anggota Komisi V DPR itu juga dinilai bertentangan dengan fakta-fakta persidangan mengenai aliran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui Sugiharto.
Miryam S Haryani didakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu. Hal tersebut dilakukan saat Miryam menjadi saksi pada sidang korupsi proyek e-KTP.
Saat membacakan surat dakwaan milik Miryam, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo menyebut keterangan srikandi Hanura tentang adanya tekanan oleh penyidik KPK, dianggap bohong.
"Kamis 23 Maret terdakwa dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi tindak pidana korupsi penerapan KTP elektronik. Sebelum memberikan keterangan terdakwa dilakukan sumpah dan majelis hakim menanyakan keterangan dalam BAP yang diparaf dan ditandatangani terdakwa atas pertanyaan hakim. Namun terdakwa mencabut dengan alasan ditekan, hakim pun meminta terdakwa berkata jujur," ucap Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan milik Miryam, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
Tidak hanya satu kali, Jaksa Kresno mengatakan, keterangan anggota Komisi V DPR itu juga dinilai bertentangan dengan fakta-fakta persidangan mengenai aliran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui Sugiharto.
Pada persidangan, Miryam membantah segala dakwaan yang mengatakan dirinya sebagai distributor uang ke anggota DPR. Miryam pun dikonfrontasi oleh penyidik KPK.
"Kamis 30 Maret jaksa penuntut umum KPK hadirkan kembali terdakwa dengan tiga penyidik KPK dan membantah segala keterangan penyidik," ujarnya.
"Keterangan terdakwa juga bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menyebut ada sejumlah aliran uang kepada anggota DPR," imbuhnya.
Jaksa pun merujuk kepada pernyataan ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar yang menyangsikan keterangan Miryam.
"Majelis hakim juga mengatakan keterangan terdakwa salam BAP runtut, sistematis hakim juga ingatkan terdakwa," tandasnya.
Miryam pun didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 senagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Miryam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga:
Didakwa berikan keterangan palsu, Miryam langsung ajukan eksepsi
Miryam jalani sidang perdana pemberian keterangan palsu kasus e-KTP
Bamsoet sebut pemanggilan Miryam ke Pansus KPK tak diperlukan lagi
KPK & Miryam menanti sidang pemberian keterangan palsu sidang e-KTP
Bertemu Miryam di gedung KPK, ketua Pansus Angket ucap minal aidin
Empat orang anggota keluarga jenguk Miryam di rutan KPK
Pansus angket KPK akan rapat bahas pemanggilan Miryam dan Kapolri
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023