Jaksa belum siap, sidang kasus satu ton sabu ditunda
Jaksa belum siap, sidang kasus satu ton sabu ditunda. Sidang tuntutan kasus penyelundupan 1 ton sabu di Anyer, Banten, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda. Sebab, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan terhadap 8 terdakwa tersebut.
Sidang tuntutan kasus penyelundupan 1 ton sabu di Anyer, Banten, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda. Sebab, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan terhadap 8 terdakwa tersebut.
"Jadi peserta sidang sekalian JPU menyatakan belum siap untuk melanjutkan persidangan dan memohon untuk ditunda karena belum siap menyelesaikan berkas perkara," kata Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
-
Siapa yang ditangkap terkait perkara narkoba 70 kg? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Bagaimana cara barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan di Bontang? Pemusnahan barang bukti pun dilakukan dengan cara beragam. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, terlebih dulu dihancurkan kemudian dilarutkan ke dalam air. Larutan air kemudian dibuang.
Hakim menyepakati, sidang ditunda selama satu minggu dan kembali dilanjutkan pada Rabu, 14 Maret 2018.
"Sidang ini ditunda dan dilanjutkan tanggal 14 Maret dengan acara tuntutan pidana pukul 15.00 WIB," ujar Hakim ketua dan sekaligus mengakhiri persidangan.
Sementara usai persidangan, JPU Payamanan menjelaskan, penundaan ini karena alasan berkas perkara dari 8 orang terdakwa ini dibagi menjadi dua berkas. Sehingga perlu kehatian-hatian dalam menyusun tuntutan.
"Kami menyusunnya itu kan karena keterkaitan kami juga harus sangat hati-hati dan teliti menyusun perkara dengan serius karena ini 1 ton barang buktinya. Jadi kita dalam pembuatan surat tuntutan masih perlu waktu," jelasnya.
Dia mengatakan, memang terdapat beberapa kendala, namun bukan terkait waktu, melainkan dari keterangan terdakwa yang diketahui berasal dari Taiwan sehingga perlu waktu memahami penerjemah.
"Kendala enggak ada cuma waktunya, dari saksi, dari praktiknya dari mereka harus kita perhatikan benar. Jadi kan kita juga mengadopsi dari apa yang diterangkan si translatornya. (Tuntutan) Nanti kita sama sama dengar di persidangan, Insya Allah Rabu depan kami akan bacakan surat tuntutan," pungkasnya.
Baca juga:
Kuasa hukum harap 8 terdakwa penyelundupan 1 ton sabu di Anyer tak dihukum mati
Polri dapat informasi, sejumlah kapal diduga bawa narkoba masuk ke Indonesia
Pengakuan 4 tersangka, pengendali sabu 1,6 ton berinisial Mr L
9 Truk angkut muatan dari kapal Win Long, tim gabungan belum temukan sabu
Polisi endus penyelundupan sabu 1,6 ton asal Taiwan melibatkan WNI