Jaksa Bongkar Percakapan Ajudan Juliari & Pejabat Kemensos soal Titipan 'Uang Saku'
"Ada rencana pemberian uang saat kunjungan ke Semarang untuk beberapa anggota PDIP," kata Wahyono, seperti dikutip Antara, Senin (8/3).
Ajudan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso mengakui kalau ada 'uang saku' yang rencananya akan dititipkan oleh tersangka Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020.
Hal itu diakui Eko, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar isi penyadapan percakapan antara Adi yang akan menitipkan uang saku kepada Eko. Percakapan tersebut terjadi saat kunjungan kerja Juliari Batubara.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
"Nanti barangnya yang bawa Mas Eko aja ya? Nanti diperiksa nanti," kata Adi dalam rekaman yang diputar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Selanjutnya dalam rekaman percakapan tersebut, Eko mulanya bertanya terkait ihwal barang yang dimaksud Adi. Setelah mendapatkan penjelasan bahwa barang tersebut adalah uang saku, maka Eko mengamini permintaan Adi.
"Ya ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang dan Kendal," kata Adi lagi dalam percakapan tersebut.
"Aman udah, entar kita bawa," timpal Eko dalam percakapan tersebut.
Atas isi percakapan tersebut, jaksa lantas kemudian mengkonfirmasi kebenaran isi rekaman tersebut kepada Eko, yang juga diakuinya kalau isi percakapan itu antara Adi dan dirinya.
Kendati demikian, Eko menerangkan kalau uang saku yang dimaksud akan dititipkan tersebut belum diterima sehingga dirinya belum melihat secara langsung uang maupun bentuk barangnya.
"Betul itu suara saya, yang tadi saya jelaskan seperti itu. Makanya saya tanyakan itu titipan apa, karena memang saya tidak tahu. Karena kan belum saya pegang," ujar Eko ketika ditanya jaksa.
Sementara terkait uang saku tersebut, Eko menjelaskan kalau titipan uang itu tidaklah jadi diterima olehnya. Karena ada kegiatan dadakan berupa rapat terbatas yang dilakukan Mantan Mensos Juliari di Medan dan Semarang.
"Jadi keberangkatan itu setengah 8 (awalnya) keesokan harinya ternyata ada rapat terbatas awalnya mau dipending akhirnya dipaksakan tapi berangkatnya bapak (Mensos) agak telat," katanya.
Sekedar informasi, dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp1,28 miliar, dan Ardian memberi Rp1,95 miliar. Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp10.000 per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.
Titipan Rp2 Miliar ke Ketua DPC PDIP Kendal
Sebelumnya, dalam sidang terungkap Juliari sempat menitipkan duit Rp2 Miliar ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti. Belakangan diketahui duit tersebut merupakan 'fee' yang dikumpulkan dari perusahaan pengadaan Bansos Corona.
Hal itu diungkap mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Adi Wahyono saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Ada rencana pemberian uang saat kunjungan ke Semarang untuk beberapa anggota PDIP," kata Wahyono, seperti dikutip Antara, Senin (8/3).
Ia bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap bekas Menteri Sosial, Juliari P Batubara, senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Uang itu, menurut Wahyono, didapat dari Pembuat Komitmen pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
Santoso menyerahkan uang Rp2 miliar ke Wahyono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, saat Batubara akan kunjungan kerja ke Semarang.
Jaksa kemudian memutar rekaman sadapan percakapan antara Wahyono dan Santoso.
"Ada titipan duit dari Pak Menteri, acaranya tertutup nanti ta' kirim," demikian ucapan Wahyono yang disadap KPK kepada Santoso.
Belakangan Adi tahu bahwa uang Rp2 miliar itu untuk Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Ahmad Suyuti.
"Saya tidak tahu persis apa hubungan Pak Menteri dengan Pak Ahmad Suyuti, tapi Pak Menteri dari daerah pemilihan Kendal, Semarang, Kabupaten Semarang sama Salatiga," kata Wahyono.
Baca juga:
Ajudan Ceritakan Respons Juliari saat Tahu Ada Pejabat Kemensos Kena OTT
Saksi Ungkap Pertemuan Sritex & Pejabat Kemensos Bahas Pengadaan Tas Bansos Covid-19
KPK Dalami Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara Lewat 8 Orang Saksi
Eks Mensos Juliari akan Bersaksi untuk 2 Terdakwa di Sidang Korupsi Bansos
3 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Bansos di Jabodetabek untuk Tersangka Juliari
Besok, Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dalam Sidang Bansos Covid-19