Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar

Pengungkapan kasus ini terjadi di Ciamis saat anggota melakukan patroli cyber menemukan transaksi mencurigakan

Sindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polda Jabar. Perputaran uang yang berhasil mereka bukukan mencapai lebih dari Rp 300 miliar.


Pengungkapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis ini bermula saat anggota melakukan patroli cyber menemukan transaksi mencurigakan pada Sabtu (22/6) malam lalu. Temuan itu ditindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada pemilik rekening berinisial R.

Ternyata, R tidak mengetahui soal transaksi tersebut. Ia mengaku pernah mendapat tawaran oleh seseorang berinisial TCA untuk membuat rekening dengan imbalan Rp2,5 juta.

Semua data rekening dan akun m-banking pun diambil alih oleh TCA. Akhirnya, pada Rabu (26/6) dini hari, TCA ditangkap di kawasan Tasikmalaya.


“TCA ditangkap di sebuah hotel saat bersiap kabur ke Kamboja. Dari hasil pengecekan, tersangka menyimpan lima rekening, ada transaksi dengan jumlah Rp356 miliar,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (27/6).

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk ahli. Barang bukti yang diamankan berupa lima ponsel, 216 buku Tabungan dan sembilan website judi online jenis slot.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 uu nomor 1 2024 tentang perubahan kedua UU 11 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar. Situs sudah dimintakan pemblokiran kepada kominfo melalui Bareskrim Polri,” kata dia.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan tersangka diduga anggota sindikat penyedia layanan judi online yang bermarkas di Kamboja. Mengenai ratusan buku Tabungan yang didapatkan dari tersangka akan diselidiki lebih lanjut.

merdeka.com

“Saat akan diamankan, tersangka sudah bersiap untuk terbang ke kamboja, karena, istri dan adik iparnya ini merupakan admin dari judol ini, keduanya berada di Kamboja. Untuk pengembangannya kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait PPATK untuk penelusuran dana-dana ke mana saja,” jelas Akmal.


"Sejauh ini, uang transaksi Rp356 miliar masuk ke dalam 5 rekening. Kami masih dalam proses mengecek 216 (buku Tabungan) lainnya. Total perputaran uang itu menurut pengakuan tersangka selama tiga tahun terakhir," sambung dia.

TCA dalam sindikat ini bertugas membuat rekening dari masyarakat. Ia memegang data ratusan rekening dan memastikan semua uang yang ditampung dari pemain judi dikirim ke bosnya yang ada di Kamboja. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus ini.

Pengungkapan Judi Togel

Polda Jabar mengungkap kasus lain yang berkaitan dengan judi online jenis togel. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pada Selasa (25/6) polisi menerima laporan.

Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka yang berhasil ditangkap, Mereka berinisial A yang bertugas menulis nomor kupon dan mengambil uang secara manual dari pemain.

Data itu diserahkan kepada tersangka berinisial P selaku admin. Lalu, ada tersangka berinisial S yang berkoordinasi dengan owner bisnis judi togel berinisial F.

“Jadi tersangka yang berhasil ditangkap ada 3 orang, yaitu S, P dan A. Pemilik bisnis berisial F masih buron dan sedang dalam upaya penangkapan,” kata Jules.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti empat unit ponsel, satu bundel kupon togel dari agen yang sudah terisi data, satu bundel kupon togel yang belum terisi, kertas berisi rumus hingga buku rekening.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pendalaman sementara ini, diketahui dari hasil salah satu situs online, ada kurang lebih sekitar berkisar Rp 956 juta sekian rupiah, hampir 1 miliar, yang ditemukan dari 1 situs. Saat ini sudah dimintakan pemblokiran, khususnya terhadap 9 situas perjudian online yang ditemukan, dimintakan melalui kominfo melalui bareskrim polri,” jelas dia.

Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto menjelaskan modus operandi dari dua pengungkapan kasus ini menggunakan website yang terintegrasi dengan memanfaatkan anak buah yang bekerja di lapangan.

“Kita akan membentuk tim yang membidangi khusus tindak pidana pencucian uang, jadi akan kita lapis dengan tindak pidana pencucian uang untuk ditelusuri aliran dananya,” jelas dia.

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok, 4 Orang jadi Tersangka
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok, 4 Orang jadi Tersangka

Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok.

Baca Selengkapnya
Kasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.

Baca Selengkapnya
Kabupaten Bogor Peringkat Ketiga Pengguna Judi Online, Ini Reaksi Pj Bupati
Kabupaten Bogor Peringkat Ketiga Pengguna Judi Online, Ini Reaksi Pj Bupati

Pemerintah membentu satgas untuk memberantas judi online yang kian marak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jabar Peringkat Pertama Pemain Judi Online, Ini Langkah Penindakan dari Bey Machmudin
Jabar Peringkat Pertama Pemain Judi Online, Ini Langkah Penindakan dari Bey Machmudin

Jawa Barat menjadi peringkat pertama wilayah dengan pemain judi online terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Tempat-Tempat Para Pejudi Online Beraksi
Polisi Ungkap Tempat-Tempat Para Pejudi Online Beraksi

Sepanjang tahun ini, Polda Aceh dan jajaran telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka.

Baca Selengkapnya
Polri Bongkar Modus Baru Para Pelaku Judi Online Menyiasati Pemblokiran
Polri Bongkar Modus Baru Para Pelaku Judi Online Menyiasati Pemblokiran

Polri membongkar modus baru pelaku judi online dengan menawarkan berbagai janji manis untuk menjerat para pemain.

Baca Selengkapnya
Daftar Provinsi dan Kota dengan Jumlah Pejudi Terbanyak, Daerah Tertinggi Transaksinya Capai Rp3,8 Triliun
Daftar Provinsi dan Kota dengan Jumlah Pejudi Terbanyak, Daerah Tertinggi Transaksinya Capai Rp3,8 Triliun

Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkapkan ada lima provinsi terbanyak yang masyarakatnya terpapar judi online.

Baca Selengkapnya
Komisi III Cecar PPATK Soal Pejabat dan Penegak Hukum Jadi Beking Judi Online: Transparan Saja Mumpung di Meja Parlemen
Komisi III Cecar PPATK Soal Pejabat dan Penegak Hukum Jadi Beking Judi Online: Transparan Saja Mumpung di Meja Parlemen

Komisi III menilai jumlah transaksi judi online hingga saat ini mencapai angka yang spektakuler.

Baca Selengkapnya
Transaksi Judi Online Anggota DPR Ditaksir Tembus Rp25 Miliar
Transaksi Judi Online Anggota DPR Ditaksir Tembus Rp25 Miliar

Anggota legislatif melakukan deposit untuk judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar.

Baca Selengkapnya