Jaksa Kejati Banten Diduga Peras dan Minta Perempuan dalam Penyelidikan
Dua Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Banten diduga telah melakukan pelanggaran etik. Keduanya disebut memeras terdakwa dalam perkara korupsi kredit dan SPK Fiktif bank BJB Cabang Tangerang.
Dua Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Banten diduga telah melakukan pelanggaran etik. Keduanya disebut memeras terdakwa dalam perkara korupsi kredit dan SPK Fiktif bank BJB Cabang Tangerang.
Sebelumnya dalam pleidoi yang beredar, terdakwa Unep Hidayat membuka semua kebobrokan oknum penyidik Kejati Banten pada proses penyelidikan. Bahkan, Unep diminta menyediakan perempuan oleh Jaksa Kejati Banten saat memanggilnya di Bandung.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Apa itu Gangguan Kecemasan? Rasa cemas atau anxiety adalah pengalaman yang umum dialami oleh banyak orang dalam menghadapi situasi tertentu. Namun, ketika rasa cemas sulit dikendalikan dan mengganggu aktivitas sehari-hari, bisa jadi itu adalah tanda dari gangguan kecemasan.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Pada pengakuannya, Unep mengaku sudah habis hampir Rp1 miliar untuk melayani keinginan jaksa tersebut.
Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anak buahnya yang bertugas pada kasus kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang.
"Itu sudah masuk ke dalam tindakan kami. Kami sudah langsung melakukan tindakan. Nanti hasilnya akan ada di tahun depan, minggu depan lah ya hasilnya," ujar Reda dalam kegiatan Ekspos akhir tahun Kejati Banten, Kamis (30/12).
Pelaku Sudah Dikeluarkan
Kendati masih dalam proses pendalaman, Reda mengaku bahwa penyidik yang disebut dalam pleidoi terdakwa Unep Hidayat telah dikeluarkan dari dinas di Kejati Banten. Sebab, penyidik itu telah mencemarkan nama baik Korps Adhyaksa.
"Yang jelas orang-orang yang disebutkan dalam persidangan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi di Kejati Banten. Sudah dikeluarkan dari keluarga besar Kejaksaan Tinggi Banten. Karena kami tidak ingin menerima jaksa-jaksa yang tidak amanah," ujarnya.
Meskipun telah ditendang, namun Reda memastikan bahwa proses klarifikasi dan verifikasi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa tersebut, akan tetap dilanjutkan.
"Tapi itu kan masih dalam tahap verifikasi oleh kami. Kami akan proses terkait dengan dugaan tersebut," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya pleidoi tersebut beredar setelah Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) mendesak agar Kejagung tidak tutup mata dalam kasus tersebut.