Jaksa kembalikan lagi berkas kasus Mujianto ke Polda Sumut
Jaksa peneliti di Kejati Sumatera Utara (Sumut) untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara dugaan penipuan dengan tersangka Mujianto, pengusaha properti, dan stafnya Rosihan Anwar, ke penyidik Polda Sumut. Mereka menilai masih banyak kekurangan dalam berkas itu.
Jaksa peneliti di Kejati Sumatera Utara (Sumut) untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara dugaan penipuan dengan tersangka Mujianto, pengusaha properti, dan stafnya Rosihan Anwar, ke penyidik Polda Sumut. Mereka menilai masih banyak kekurangan dalam berkas itu.
"Beberapa waktu lalu memang sudah dikembalikan penyidik Polda ke Kejati Sumut. Kita kemudian teliti dan ternyata masih ada kekurangan lagi yang harus dilengkapi, sehingga pada Selasa (20/3) kemarin kita kembalikan lagi ke Polda Sumut," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (21/3).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kesabaran diuji? Jadi, saat kita diuji dengan kesulitan, jangan marah atau putus asa. Ingatlah bahwa cobaan itu datang dari Allah dan Dia hanya memberikan ujian yang kita mampu melewati.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Pengembalian ini merupakan yang kedua kali dilakukan Kejati Sumut untuk berkas kasus itu. Pada Februari 2018 lalu, berkas perkara dengan tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar juga dikembalikan ke Polda Sumut. Jaksa saat itu menemukan sejumlah kekurangan dan meminta penyidik Polda Sumut untuk melengkapinya.
"Ini sudah dua kali. Jaksa peneliti menilai penyidik Polda belum melengkapi seperti petunjuk yang diminta," jelas Sumanggar.
Kasus penipuan yang menjerat Mujianto kembali mengemuka setelah Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw tampak berdampingan dengan pengusaha itu, Rabu (28/2). Ketika itu, Mujianto menyerahkan sumbangan renovasi rumah dinas polisi dari Yayasan Buddha Tzu Chi yang dipimpinnya.
Lindung Silaban, yang membuat tulisan mengkritik kebersamaan Kapolda Sumut dengan tersangka yang ditangguhkan penahanannya itu kemudian dijemput paksa. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya, dengan alasan dia bukan jurnalis melainkan berprofesi sebagai guru. Polda menyatakan mereka mendapatkan kepastian Lindung bukan wartawan dari Dewan Pers. Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan pemuda itu juga jurnalis dan menyatakan keberatan dengan tindakan polisi.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4 miliar ini, pengusaha properti ternama di Medan, Mujianto, bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2017. Keduanya resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (31/1). Beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material mencapai Rp 3 milliar.
Baca juga:
Menyayangkan tindakan penjemputan wartawan karena pemberitaan
Ini perjalanan kasus Mujianto yang berujung penangkapan jurnalis
Berkas kembali dilimpahkan dari polisi, Kejati Sumut janji tak istimewakan Mujianto
Disebut terima bantuan dari tersangka Mujianto, ini kata Kapolda Sumut