Jaksa KPK minta hakim abaikan pencabutan BAP Miryam
Selain itu, pertimbangan jaksa meminta majelis hakim mengabaikan pencabutan BAP Miryam karena menilai keterangannya bertentangan dengan saksi Diah Anggraeni, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, dan dua terdakwa.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim mengesampingkan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miryam S Haryani. Politisi Hanura itu mencabut keterangannya dalam BAP karena merasa ditekan oleh penyidik KPK.
"Alasan pencabutan BAP yang dilakukan Miryam S Haryani di antaranya karena adanya tekanan dari penyidik telah terbantahkan dengan keterangan saksi Adam Manik, Susanto, dan Novel Baswedan," ujar jaksa Riniyati Karnasih saat membacakan pertimbangan hukum tuntutan milik dua terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (22/6).
Selain itu, pertimbangan jaksa meminta majelis hakim mengabaikan pencabutan BAP Miryam karena menilai keterangannya bertentangan dengan saksi Diah Anggraeni, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, dan dua terdakwa.
Pada kesaksiannya, Miryam disebutkan telah menerima sejumlah uang dari Sugiharto sebesar USD 1.200 juta terkait proyek e-KTP. Terlebih lagi, jaksa juga meyakini pemcabutan BAP karena adanya intervensi pihak luar terhadap Miryam.
"Pencabutan BAP yang dilakukan Miryam S Haryani karena ada arahan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara a quo. Hal ini diperkuat telah ditemukannya alat bukti yang cukup atas perbuatan Markus Nari menggerakan Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan dalam BAP," ujarnya.
Diajukannya permohonan tersebut, jaksa penuntut umum KPK meminta agar majelis hakim tetap menggunakan keterangan Miryam yang tertuang dalam BAP sebagai alat bukti yang sah.
Miryam pun telah berstatus tersangka atas memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP. Dalam waktu dekat, berkas perkara mantan anggota komisi II DPR itu pun masuk ke meja hijau.
Baca juga:
Ketua Komisi III lega Miryam tegaskan tak ada tekanan dari DPR
2 Terdakwa kasus korupsi e-KTP akan menjalani sidang tuntutan
Dalami kasus e-KTP, KPK panggil Andi Narogong, Irman dan Sugiharto
Soal mabuk durian, Miryam mengaku tersiksa diperiksa penyidik KPK
Kapolri tolak panggil paksa Miryam, ini kata pimpinan Pansus KPK
KPK panggil dua politikus Golkar jadi saksi kasus korupsi e-KTP
Wakil Ketua KPK sebut Pansus angket KPK ganggu pengusutan e-KTP
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kenapa Kementerian Perhubungan dan KNKT meneliti rangka eSAF? Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak terlalu khawatir terkait masalah rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) sepeda motor Honda."Diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini sedang dalam proses perbaikan tentu untuk mengutamakan kendaraan bermotor yang berkeselamatan ke depannya. Hasil Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti telah ditindaklanjuti,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.