Jaksa KPK tegaskan Setnov memperkaya diri sendiri & menyalahgunakan jabatan
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dianggap jaksa penuntut umum KPK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Hal ini diungkapkan JPU KPK, Irene Putri dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dianggap jaksa penuntut umum KPK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Hal ini diungkapkan JPU KPK, Irene Putri dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Surat dakwaann yang paling tepat adalah surat dakwaan kapasitas terdakwa selaku anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar," katanya, Kamis (29/3).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Siapa Aty Kodong? Aty Kodong dikenal sebagai runner-up Dangdut Academy yang berhasil meningkatkan perekonomiannya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Menurutnya, terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya buat memperkaya diri sendiri atau orang lain. Karenanya, JPU menyatakan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, tepat dikenakan kepada terdakwa.
"Penerapan unsur menyalahgunakan jabatannya. Sebagai dakwaan yang dianggap tepat maka kami menyimpulkan dakwaan pasal 3 sebagai dakwaan lebih tepat diterapkan terhadap terdakwa," katanya.
Sebelumnya, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar Amerika. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.
Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novanto melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP, sebesar 3,5 juta dolar Amerika dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar 3,8 juta dolar Amerika.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK, namun dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.
Baca juga:
Buktikan keterlibatan Setnov, jaksa KPK hadirkan puluhan saksi & 7.000 barang bukti
KPK dalami nyanyian Setnov sebut Mekeng terima USD 500.000 di proyek e-KTP
Hadiri sidang tuntutan Novanto, Mensos Idrus tunjukkan bentuk setia kawan
Setya Novanto pasrah hadapi sidang tuntutan
Setya Novanto hadapi sidang tuntutan korupsi e-KTP hari ini