Jaksa Mau Tangkap Buronan Kasus Narkoba, Orangtuanya Lakukan Perlawanan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, menyatakan, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Mataram dan Kejati NTB berhasil mengamankan buronan narkoba atas nama Jaka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, menyatakan, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Mataram dan Kejati NTB berhasil mengamankan buronan narkoba atas nama Jaka.
"Tim Tabur Kejari dan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan NTB serta bekerja sama dengan Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resort Mataram, telah berhasil mengamankan buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi NTB atas nama Jaka," ucap Hari dalam keterangannya, Kamis (20/3).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Dampak apa yang ditimbulkan oleh hujan disertai angin kencang di Jogja? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh. Akibatnya lima unit mobil tertimpa kanopi itu dan mengalami kerusakan ringan.
Dia menuturkan, Jaka dituntut oleh pengadilan penjara 15 tahun lantaran terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I pada tahun 2018.
Namun, masih kata dia, pada pengadilan Tingkat Pertama, terpidana dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram 14 Februari 2019.
Atas putusan bebas itu, lanjut dia, JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan 19 Agustus lalu, upaya hukum kasasi yang diajukan JPU diterima dan Terpidana diputus bersalah.
Kemudian, masih kata Hari, pihak Kejari Mataram bersama Kasat Narkoba Polresta Mataram yang sudah melakukan pengawasan terhadap terpidana, langsung mendatangi kediaman.
"Sempat ada keberatan dan perlawanan dari orangtua terpidana. Dan untuk mengamankan situasi serta menghindari perlawanan fisik kemudian terpidana langsung dibawa secara paksa menuju Kejari Mataram," ungkap Hari.
"Setelah selesai proses administrasi eksekusi terhadap terpidana Jaka pukul 15.00 WITA terpidana langsung dibawa ke Lapas Mataram," pungkasnya.
(mdk/rnd)