Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim
Pihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.
Kejaksaan resmi menempuh upaya hukum kasasi atas bebasnya Gregorius Ronald Tannur. Mereka memiliki waktu 14 hari kerja menyusun memori kasasi perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti, terhitung sejak pernyataan kasasi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/8).
- Ronald Tannur Ditangkap Kembali, Rieke 'Oneng' Minta Usut Tuntas Aliran Dana Suap Hakim 'Pakai Hati Dong'
- Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
- Babak Baru Kasus Ronald Tannur Usai Divonis Bebas, Jaksa Resmi Layangkan Memori Kasasi
- Jaksa Susun Memori Kasasi Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Agustian Sunaryo mengatakan, hari ini pihaknya berencana melakukan ekspose terhadap memori kasasi perkara Ronald Tannur.
"Kita sudah menyatakan kasasi, kemudian hari ini rencananya kita akan lakukan ekspose terhadap memori kasasinya dengan para jaksa penuntut umum," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun memori kasasinya. Jika perumusan memori kasasi itu sudah selesai, maka secepatnya akan diserahkan ke pengadilan.
"Setelah menyusun, segera nanti kita rumuskan memori kasasinya. Jika sudah nanti segera kita serahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Ada dua poin yang akan ditekankan dalam memori kasasi dalam perkara Ronald Tannur, yakni majelis hakim dianggap tidak melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya dan cara mengadili yang tidak dilaksanakan.
"Ada dua poin, pertama terkait dengan, kami berpendapat majelis hakim tidak melakukan hukum sebagaimana mestinya dan cara mengadili yang tidak dilaksanakan. Jadi dua hal itu alasan kami mengajukan upaya kasasi," tandasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa sebelum masa tenggat waktu 14 hari, pihaknya meyakini akan dapat menyerahkan memori kasasinya.
"Pasti sebelum 14 hari itu (memori kasasi) sudah kita serahkan. Hari ini kita sudah menyatakan kasasinya," tegasnya.
Sementara itu, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka terlihat turut mendatangi Kejati Jatim. Dia mengaku ingin mengawal perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti itu.
"Kenapa saya datang ke sini karena ini bagian dari pengawalan kami, Aliansi Justice for Dini Sera untuk komitmen kami," ujarnya.
Politisi PDIP ini pun menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga putusan MA keluar. Dia menyatakan harus ada yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Dini. Bukti-bukti yang diserahkan jaksa dinilai sudah kuat.
"Karena kalau sampai dari proses kasasi ini, lalu kemudian segala hasil analisis yang dimiliki kejaksaan itu sudah kuat, sebetulnya dibantu CCTV dibantu visum et repertum," ungkapnya.
Menurut Rieke, kasus ini bukan cuma soal Ronald divonis bebas, namun juga berarti tentang penegakan hukum di Indonesia yang banyak disorot.
"Karena ini bukan hanya sekadar terdakwa yang bernama Gregorius Ronald Tannur, tapi ini adalah tentang hakim di pengadilan, juga jaksa dan semuanya, kita sedang berupaya untuk melakukan penguatan terhadap sistem hukum yang progresif," tegasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti.
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua Erintuah Damanik saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7).
Dini sebelumnya diketahui tewas seusai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.