Jaksa sibuk main ponsel, Fredrich ogah bagikan salinan pleidoi
Jaksa sibuk main ponsel, Fredrich ogah bagikan salinan pleidoi. Agar perdebatan tidak melebar, ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menengahi bahwa salinan akan diberikan ke jaksa penuntut umum pada KPK.
Jelang sidang akhir kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, sindiran kembali dilontarkan terdakwa Fredrich Yunadi saat Jaksa Penuntut umum pada KPK meminta salinan nota pembelaan pribadi. Fredrich sengaja tidak memberi salinan pembelaan pribadinya karena dianggap tidak ada replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum.
Selain itu, dia beralasan jaksa malah sibuk bermain ponsel saat nota pembelaan pribadi sedang dibacakan.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Yulianto menjadi Agen BRILink? Agen BRILink milik Yulianto yang bernama Nida Cell ini letaknya berada persis di samping lapangan olahraga Rambeanak. Letaknya yang strategis membuat usaha kelontongnya ini banyak dikenal pelanggan. Tak heran kalau banyak pelanggan yang merasa terbantu dengan adanya Agen BRILink Nida Cell ini, khususnya bagi masyarakat di sekitaran Desa Rambeanak. Agen BRILink milik Yulianto ini sudah berjalan sejak tahun 2016.
"Kami mohon izin yang mulia kami belum mendapat salinan nota pleidoi pribadi terdakwa, kami hanya menerima pleidoi dari tim kuasa hukum. Sehingga jika kasus ini sampai ke tingkat kasasi kami bisa mempelajari pleidoi terdakwa juga," ujar jaksa Roy Riyady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
"Izin yang mulia, karena penuntut umum malah asyik main handphone jadinya tidak ditanggapi. Kami fikir penuntut umum tidak melakukan replik," ujar Fredrich menimpali pernyataan jaksa.
Agar perdebatan tidak melebar, ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menengahi bahwa salinan akan diberikan ke jaksa penuntut umum pada KPK.
Diketahui, sidang perkara yang menyeret Fredrich Yunadi berlangsung cukup alot sejak pembacaan surat dakwaan hingga tuntutan. Bahkan, Fredrich menyusun nota pembelaan sebanyak 1.858 lembar halaman nota pembelaan dan dibacakan sebagian hampir 9 jam lamanya.
Dalam nota pembelaam tersebut, pengacara yang sempat viral atas pernyataan bakpao itu menentang sejak awal dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yakni melakukan perintangan penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Fredrich melakukan upaya perintangan diantaranya memesan kamar inap rumah sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi, Kamis (16/11). Padahal, mantan Ketua DPR itu harus memenuhi panggilan penyidik KPK atas kasus korupsi e-KTP.
Selama di rumah sakit Medika Permata Hijau, Fredrich juga bertindak tidak kooperatif dengan mengusir tim satuan tugas KPK. Sementara sikap berbeda diberikan Fredrich terhadap kumpulan orang diduga simpatisan Novanto.
Ia pun akhirnya dituntut jaksa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Drama Fredrich Yunadi selama sidang seret hantu gunung & sumpah pocong
Hari ini, nasib Fredrich Yunadi bakal diputuskan hakim Pengadilan Tipikor
Fredrich Yunadi tuding JPU KPK memalsukan 65 barang bukti
Fredrich Yunadi susun 1.858 lembar halaman nota pembelaan
Dalam pledoinya, Fredrich bakal beberkan pemalsuan jaksa KPK
Bacakan nota pembelaan, Fredrich Yunadi berkukuh KPK tidak layak tangani perkaranya
Bacakan pembelaan, Fredrich Yunadi ungkap kekecewaannya terhadap majelis hakim