Jaksa Sita Rumah dan Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
Aset-aset yang telah disita nantinya akan dirampas untuk kemudian dilelang sebagai bentuk ganti rugi kerugian yang dialami negara akibat kasus korupsi tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menyita sebuah rumah dan tanah milik Benny Tjokrosaputro terpidana perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT. Asuransi Jiwasraya Tahun 2008-2018.
"Selasa tanggal 12 Juli 2022, Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap barang bukti milik Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/7).
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Zahwa Massaid lulus kuliah? Lulus Tahun Lalu Zahwa lulus kuliah pertengahan 2023. Aaliyah dan Reza Artamevia datang dari Indonesia untuk hadiri momen kelulusannya.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 terkait hukuman tambahan uang pengganti terhadap Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Kepala Kejari Jakarta Pusat tentang pencarian harta benda milik Terpidana, Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Adapun barang yang dilakukan sita eksekusi yakni berupa, satu rumah tinggal di Jl. Patra Kuningan XI d/a Jl. Kuningan Timur 1 No. 2 RT.006/04 Blok L/12, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan dengan luas tanah 1.108 M2.
"Atas nama pemegang hak Benny Tjokrosaputro sesuai sertifikat Hak Milik Nomor: 371 yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2007 terdaftar pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan," kata Bani.
Selain rumah, ada juga tanah dan bangunan milik Benny Tjokrosaputro yang juga disita di Jalan Pandeglang Nomor, 41 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
"Pelaksanaan sita eksekusi selesai sekitar pukul 16.00 WIB dengan aman dan lancar selanjutnya terhadap barang bukti yang dilakukan sita eksekusi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bani.
Sekedar informasi, aset-aset yang telah disita nantinya akan dirampas untuk kemudian dilelang sebagai bentuk ganti rugi kerugian yang dialami negara akibat kasus korupsi tersebut.
Kasus korupsi Asuransi Jiwasraya Benny telah divonis penjara seumur hidup bersama dengan aktor utama Heru Hidayat. Selain itu, Benny juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti Rp6 triliun sementara Heru harus membayar Rp10 triliun.
Pidana tambahan tersebut dijatuhkan majelis hakim guna mengganti kerugian negara yang dalam kasus ini sesuai catatan penelusuran investigasi BPK mencapai Rp16,80 triliun.
Di samping kasus Jiwasraya, Benny dan Heru juga terlibat dalam mega korupsi lain yakni kasus dugaan korupsi di PT ASABRI dengan kerugian negara hingga Rp22,78 triliun. Dalam perkara ini, Benny belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sedangkan Heru Hidayat telah divonis nihil.
Baca juga:
Kejagung Sita 5.000 Hektar Area Tambang milik Heru Hidayat Tersangka Jiwasraya
Kejagung Tempuh PK Usai Mantan Bos OJK Divonis Bebas di Kasus Jiwasraya
MA Bebaskan Eks Petinggi OJK dari Kasus Korupsi Jiwasraya
Polri Selidiki Dugaan Ada Manipulasi Data WanaArtha Life
Kejagung Setor Rp18,7 Miliar ke Negara Terkait Kasus Jiwasraya, Berikut Rinciannya
Ganti Rugi Rp6 Triliun, 296 Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya Bentjok Disita Kejagung