Jaksa Tuntut Habib Bahar 6 Tahun Penjara
Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebut yang memberatkan adalah perbuatan Bahar mengakibatkan korban mengalami luka berat. "Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," kata Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara. Bahar Smith diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja santri sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 6 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kepada terdakwa Bahar Smith," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko Wiranto saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa yang menangani banjir di Jakarta? Dia menjelaskan, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat. "Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat," ujar dia.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Bahar. Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebut yang memberatkan adalah perbuatan Bahar mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," kata Jaksa.
Selain hal yang memberatkan, jaksa juga membacakan hal meringankan hukuman Bahar. Jaksa menilai selama persidangan, sikap Bahar kooperatif dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban Cahya Abdul Jabar," kata jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Bahar yang telah dituntut 6 tahun penjara mengaku bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat, baik dunia maupun akhirat.
"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," kata Bahar saat dikawal oleh aparat kepolisian keluar dari ruang sidang.
Baca juga:
Bahar bin Smith Ngaku Aniaya 2 Remaja untuk Jaga Harga Diri Istrinya
Akibat Dipukuli di Wajah, Korban Bahar Bin Smith Alami Gangguan Otak
Kesaksian Kakek Korban Ungkap Kronologi Penganiayaan Bahar bin Smith
Kakek Oo Sunaryo Ungkap Kondisi Cucu usai Dianiaya Bahar bin Smith
Kesaksian Mengejutkan Korban Penganiayaan Bahar bin Smith di Pengadilan
Dua Korban Penganiayaan Bahar Bin Smith Dijadwalkan Hadiri Persidangan
Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith