Jaksa tuntut pembakar maling ampli di Bekasi 12 tahun bui
Dalam penuntutannya, Jaksa Penuntut menggunakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menuntut enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran pencuri amplifier Muhammad Al Zahra alias Zoya dengan hukuman penjara paling sedikit 10 tahun.
Enam terdakwa masing-masing Rosadih dituntut 12 tahun penjara, Ali Alvian alias Bin Saryono dituntut 11 tahun penjara, Zulkafli Alkausari alias Marzuki dituntut 11 tahun penjara, Karta alias Sabra dituntut 10 tahun penjara, Najibulloh dituntut 11 tahun, dan Subur alias Jek 11 tahun penjara.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Apa yang dibakar oleh pelaku? Pria tersebut membakar bendera Merah Putih, mobil dan warung warga.
-
Kenapa perkecambahan penting? Perkecambahan Adalah Tahap Awal Perkembangan Tumbuhan, Berikut Penjelasannya Perkecambahan adalah proses awal pertumbuhan suatu tumbuhan, terutama pada tumbuhan berbiji.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
Dalam penuntutannya, Jaksa Penuntut menggunakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami melakukan penuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan, dengan menganalisis berbagai alat bukti," kata JPU, Muhammad Ibdu Fajar usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (3/4).
Menurut dia, dari hasil analisis alat bukti itu, bahwa ditemukan fakta-fakta para terdakwa memiliki peran-peran dalam melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya, sehingga korban meninggal dunia.
"Kepada masyarakat Indonesia, persidangan ini menjadi pembelajaran, bahwa di negara hukum, tidak diperbolehkan perbuatan main hakim sendiri," kata dia.
Muhammad Alzahra alias Zoya tewas dipukuli massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Babelan, pada Selasa (1/8) tahun lalu. Zoya dikejar massa lalu dipukuli karena melakukan pencurian amplifier di Musala AL-Hidayah di Kampung Cabang Empat. Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang tersangka.
Baca juga:
Keluarga korban tak terima meski pembakar maling ampli dituntut maksimal
Rosadih, pembakar pencuri amplifier dituntut 12 tahun karena berbelit
Sidang maling ampli dibakar, 6 terdakwa tertunduk dengar tuntutan jaksa
Berkas belum siap, sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli ditunda
Istri pria yang dibakar massa mau melahirkan, anaknya meninggal dunia
Jadi tersangka, guru honorer ini pemberi uang bensin untuk bakar Zoya