Jaksa Tuntut Pengeroyok TNI AD di Bengkulu 15 Tahun Penjara
Pengeroyokan oleh sekelompok pemuda bertempat di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup ini menyebabkan Prajurit Dua Yopan Setiandi meninggal dunia dan Prajurit Satu Agus Salim Harahap luka parah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis, dalam kasus pengeroyokan anggota TNI AD di daerah itu menuntut empat terdakwanya dengan tuntutan maksimal yakni selama 15 tahun dan 9 tahun penjara.
Persidangan kasus pengeroyokan anggota Batalion Infantri 144/JY Curup yang terjadi pada Kamis malam (31/12/2020) oleh sekelompok pemuda bertempat di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup ini menyebabkan Prajurit Dua Yopan Setiandi meninggal dunia dan Prajurit Satu Agus Salim Harahap luka parah.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan Jenderal Wismoyo menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD? Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI AD dari tahun 1993 sampai 1995.
-
Kenapa TNI memberi kejutan di HUT Bhayangkara? Para prajurit TNI dan anggota Polisi lain pun hanya bisa tertawa terbahak-bahak melihat aksi harmonis antara TNI dan Polri di tengah perayaan HUT Bhayangkara ke-78 tersebut.
Pada persidangan yang digelar secara daring di PN Curup ini dipimpin hakim ketua Nur Ikhsan Sahabudin dibantu hakim anggota Dini Angraini dan Yongki, dengan JPU dari Kejari Rejang Lebong Nurdianti dan Lady J.U Nainggolan serta Panitera Pengganti Pagansyah Dewa Putra. Dilansir Antara, Kamis (1/4).
JPU Nurdianti dalam persidangan ini menuntut tiga terdakwa dalam satu berkas yakni Boby Wijaya, Randy Syaputra dan Redho Supianto melanggar pasal 338 KUHP dengan tuntutan masing-masing 15 tahun penjara.
Kemudian berkas kedua atas nama terdakwa Muhammad Rahman Remura alias Roy didakwa melanggar pasal 170 KUHP dengan tuntutan sembilan tahun penjara.
Empat terdakwa dituntut jaksa dengan tuntutan maksimal karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pasal 338 dan 170 KUHP.
Tim JPU Kejari Rejang Lebong dalam persidangan ini juga sempat menyampaikan permintaan bantuan pengamanan mengingat persidangan itu banyak dihadiri oleh keluarga terdakwa sehingga perlu ditambah aparat pengamanan guna menghindari hal-hal yang tidak diingini terjadi.
Sidang kasus yang menarik perhatian masyarakat Rejang Lebong ini ditunda hingga 12 April mendatang guna mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum empat terdakwa dari kantor penasihat hukum Kusumah Saputra dan rekan-rekan.
Baca juga:
2 Remaja Putri di Medan Dikeroyok Gara-Gara Berebut Cowok, 4 ABG Jadi Tersangka
Berawal Dari Adu Mulut, Tiga Pendekar Ini Keroyok Dua Pemuda Hingga Terluka Parah
Pesta Minuman Keras di Bekasi Berujung Pengeroyokan, 2 Orang Masuk Rumah Sakit
Geng Motor Pengeroyok Pelajar di Medan Ditangkap Polisi
WN Amerika Dikeroyok di NTB, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka