Jalan Panjang Hukuman Kebiri Kimia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020. PP tersebut berisi tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," demikian bunyi PP tersebut.
-
Apa yang istimewa dari Keripik Kelakai? Salah satu kudapan favorit dan rasanya gurih khas Kapuas ini adalah Keripik Kelakai yang terbuat dari daun muda tanaman Kelakai. Kudapan ini memiliki tekstur yang renyah dan juga cita rasa yang gurih sehingga membuat siapapun yang menyantapnya menjadi ketagihan.
-
Kenapa Kekeyi sering dicibir? Sayangnya, terkadang momen heboh Kekeyi malah mendapat cibiran.dari sejumlah. Malahan ada beberapa komentar bernada body shaming padanya.
-
Apa yang menjadi ciri khas Gereja Merah Kediri? Gaya arsitektur gereja ini adalah Neo Gotik dengan denah persegi berukuran 30,75 x 10,6 meter Bangunan yang menghadap ke timur ini terkesan ramping, sementara tingginya memberikan kesan memukau. Gereja Merah terdiri dari lima ruangan yang melayani berbagai fungsi. Mulai ruang informasi, ruang utama, balkon, ruang konsistori, dan menara, serta sebuah ruang bawah tanah yang saat ini sudah ditutup.(Foto: Kemdikbud RI)
-
Apa saja tanda-tanda Kiamat Kubra yang dijelaskan dalam konteks ini? Tanda-tanda Kiamat Kubra merujuk pada tanda-tanda besar yang akan terjadi sebelum datangnya hari kiamat. Tanda-tanda ini termasuk peristiwa-peristiwa besar yang akan mengubah tatanan alam semesta dan kehidupan manusia. Beberapa tanda-tanda kiamat kubra termasuk munculnya Dajjal, sosok yang akan muncul sebagai pemimpin palsu membawa kehancuran dan kebingungan, terjadinya perang besar yang melibatkan banyak negara dan meluas ke seluruh dunia, serta munculnya tanda-tanda alam seperti hewan-hewan bertutur kata dan matahari terbit dari barat.
-
Apa itu kecipir? Kecipir, atau winged bean dalam bahasa Inggris, adalah jenis sayuran rambat yang memiliki penampilan unik.
-
Apa fungsi kemiri dalam pembuatan peyek? Kemiri mengandung lemak yang membuat peyek renyah, gurih, dan lembut. Namun, sebelum diolah, kemiri harus disangrai terlebih dahulu untuk menghilangkan racunnya.
"Perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak."
Vonis Kebiri Kimia
Beberapa tahun belakangan tercatat ada dua kasus kejahatan seksual yang berujung vonis hukuman kebiri kimia.
Muh Aris (20), warga Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pelaku pencabulan 9 anak di Mojokerto, Jatim, divonis kebiri kimia, oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Mei 2019 lalu. Dan Rahmat Slamet Santoso terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 15 anak didiknya, divonis 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum kebiri secara kimia.
Namun, dokter masih bingung dengan teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia terhadap paedofil di Mojokerto. Dokter tidak memiliki petunjuk untuk mengeksekusi pengebirian.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Poernomo Boedi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan teknis dari Pengurus Besar (PB) IDI terkait dengan pengebirian seorang terpidana.
"Sampai dengan saat ini belum ada petunjuk dari PB IDI terkait hal "pengebirian" seseorang terpidana," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (25/8/2019).
Poernomo menegaskan, dalam menjalankan praktik seorang dokter harus berpegang pada prosedur dan kompetensi yang ditentukan oleh kolegiumnya. Dalam hal pengebirian, belum ada prosedur dan kompetensinya.
"Kompetensi adalah kemampuan yang harus dikuasai oleh seorang dokter melalui pelajaran teori dan praktik yang terstruktur dan ditentukan oleh kolegium sebagai pengampu ilmu kedokteran," tandasnya.
Namun dia menegaskan, jika nantinya eksekusi tersebut harus dilaksanakan, maka pihaknya akan menunggu petunjuk dan keputusan dari PB IDI.
"Yang penting ya petunjuk dan keputusan PB IDI," tegasnya.
Kembali ke Zaman Jahiliah
Vonis hakim soal kebiri kimia terhadap narapidana pemerkosaan disoroti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM bahkan menyebut hukuman tersebut menandakan adanya kemunduran tata kelola pemidanaan di Indonesia.
Sorotan ini disampaikan oleh salah satu komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam saat berkunjung ke Mapolda Jatim. Menurut Anam, sapaan akrabnya, sejak awal sikap Komnas HAM sudah menolak Perpu yang mengatur masalah hukuman kebiri tersebut.
"Sejak awal sejak dibentuknya peraturan tersebut di Perpu itu kami menolak. Kenapa kami menolak karena kebiri itu melanggar hak asasi manusia. Minimal kenapa kami menolak karena kebiri itu melanggar hak asasi manusia minimal ada Konvensi anti-penyiksaan yang di dalamnya ada melarang penghukuman yang sifatnya penyiksaan dan merendahkan martabat," katanya, Senin (26/8/2019).
Ia menambahkan, selama 10 tahun terakhir ini Indonesia sudah melakukan reformasi tata kelola pemidanaan di Indonesia termasuk juga hukuman. Sehingga dengan adanya hukuman kebiri ini dianggapnya sebagai hukuman yang kembali pada zaman dahulu.
"Penghukuman dengan kebiri ini sama juga mundur ke zaman baheula, zaman kerajaan dan dulu ada di kerajaan China ada di Kerajaan Nusantara juga ada dan di kerajaan di dunia memakai itu. Dan pada akhirnya penghukuman itu diganti dengan hukuman badan atau kurungan kok ini tiba-tiba balik lagi seperti zaman jahiliah," tandasnya.
Untuk itu, pihaknya pun mengecam keras hukuman yang dianggap telah merendahkan martabat manusia. Meski di sisi lain pihaknya juga tetap mengecam pelaku pemerkosaan. Namun bukan berarti harus menghukum pelaku yang dikategorikannya merendahkan martabat manusia dengan kehilangan martabat itu pula.
"Ini mundur, bahwa kami mengecam dengan keras siapapun pelaku pemerkosaan mau jumlahnya 1, mau jumlahnya dua korbannya, itu kami kecam keras karena itu memang kategori merendahkan martabat manusia. Tapi bukan berarti kejahatan yang merendahkan martabat itu kita kehilangan martabat kita dalam melakukan penghukuman," ungkapnya.
Bukan Solusi Menekan Perilaku Seks Menyimpang
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritisi hukuman kebiri kimia. KontraS menilai eksekusi hukuman kebiri tidak menjamin mengurangi kejahatan paedofilia.
"Terlepas orang tersebut bersalah atau tidak. Tapi pidana yang maksimal itu sudah lebih baik dan lebih cukup dibanding kebiri," kata Ketua Divisi advokasi KontraS, Putri Kanesia ditemui di kantor LBH, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Putri mengatakan, KontraS merasa penerapan hukuman kebiri tidak adil. Menurut dia, para pemangku kebijakan seharusnya memaksimalkan masa pidana pasal kekerasan seksual terhadap anak-anak, bukan memberikan pidana tambahan berupa kebiri.
Putri melanjutkan, belajar dari kasus-kasus pencabulan sebelumnya, banyak pelaku dijatuhi hukuman tidak maksimal. Hal itu, kata Putri, bisa terlihat dari jumlah kasus pencabulan tidak turun secara signifikan.
KontraS memahami dalam kasus pedofil banyak aspek yang harus diperhatikan seperti psikis korban. Namun KontraS menganggap hukuman kebiri bukan alternatif menekan kejahatan paedofilia.
Isi PP Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
Dalam BAB I ketentuan umum pada pasal I disebutkan :
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
3. Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
4. Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain, yang selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
5. Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kemudian, pada BAB II soal tindakan bagian kesatu disebutkan pada pasal 2:
1. Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Selanjutnya, Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia pada paragraf satu disebutkan:
Pasal 5
Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 6
Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan:
a. penilaian klinis;
b. kesimpulan; dan
c. pelaksanaan.
Kemudian, pada paragraf dua disebutkan terkait Penilaian Klinis:
Pasal 7
(1) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
(2) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. wawancara klinis dan psikiatri;
b. pemeriksaan fisik; dan
c. pemeriksaan penunjang.
(3) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa;
b. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok;
c. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis;
d. penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(mdk/ded)