Jalani Sidang Perdana, Bahar bin Smith Didakwa Pasal Berlapis
Bahar didakwa pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHU Pidana, pasal 170 ayat (2) ke-2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/2). Dia didakwa pasal berlapis atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisial CAJ dan MKU.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar, Bahar didakwa pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHU Pidana, pasal 170 ayat (2) ke-2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
Bahar disebut memerintahkan anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar (didakwa terpisah) membawa kedua korban ke pondok pesantren Tajul Alawiyin di Kemang, Kabupaten Bogor. Perintah itu datang setelah korban diketahui mengaku-ngaku sebagai Bahar dalam sebuah kegiatan di Bali.
Di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, korban diinterogasi, dianiaya oleh Bahar, Agil Yahya, Hamdi dan sekitar lima belas orang santri lainnya dengan menggunakan tangan kosong.
"Korban ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali," kata jaksa.
Setelah itu, keduanya dibawa ke luar ruangan. Terdakwa Bahar pun kembali menginterogasi dan memukul korban. Selain itu, Bahar menyuruh kedua korban untuk berkelahi.
Tak sampai di situ, rambut kedua korban juga digunduli oleh salah seorang santri. Itu sesuai perintah Bahar. Bahkan jaksa mengungkap salah satu kepala terdakwa yang sudah botak, dijadikan asbak oleh salah satu santri.
"Kemudian kedua korban dibiarkan dengan dijaga santri dan baru pada pukul 22.00 WIB diperbolehkan pulang oleh terdakwa," kata jaksa.
Selesai membacakan dakwaan, penasehat hukum Bahar pun bakalan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan, terkait apa yang didakwakan kepada Bahar.
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata salah seorang penasehat hukum Bahar kepada majelis hakim.
Tim penasehat Bahar meminta majelis hakim untuk memindahkan penahanan Bahar ke Lapas. Bahar sendiri diketahui saat ini di tahan di Polda Jabar. Permintaan itu ditanggapi ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad. Hakim akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum
Agenda sidang selanjutnya adalah eksepsi yang dijadwalkan digelar pada Rabu (6/3/ 2019). Tempat persidangan pun dipindahkan ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung.
"Untuk tempat sidang juga akan dipindahkan ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung, karena persidangan lainnya harus berjalan," kata Edison.
Sementara itu, di luar ruang sidang, massa pendukung Bahar bin Smith menggelar unjuk rasa. Orasi yang disampaikan di tengah kerumunan orang itu bertema kriminalisasi ulama.
"Ketidakadilan terus terjadi. Siapkan fisik untuk mengawal (persidangan)," teriak salah satu orator.
Baca juga:
Babak Baru Kasus Penganiayaan Habib Bahar Terhadap Dua Anak di Meja Hijau
Bahar bin Smith Disidang Besok, Ribuan Polisi dan TNI Jaga Pengadilan
Berkas Kasus Lengkap, Bahar bin Smith Segera Disidang
Jenguk Habib Bahar, Fadli Zon Tak Lihat Billy Sindoro di Sel Polda Jabar
Berkas Belum Lengkap, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang Polisi
Kejaksaan Mulai Proses Berkas Bahar Smith