Jambi diminta pahami sejarah sebelum klaim pempek
Palembang pernah jadi pusat pemerintahan tiga provinsi di wilayah Sumbagsel. Karena itu makanan Palembang menyebar.
Sumatera Selatan dan Jambi ribut berebut hak cipta pempek. Kedua wilayah mengklaim daerah pertama yang menciptakan makanan dari ikan dan sagu tersebut.
Pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Amzulian Rifai mengungkapkan, sudah pengetahuan umum bahwa Pempek adalah makanan khas Palembang dan Duku itu buah khas Komering Sumsel. Sejauh ini, kata dia, belum pernah ada pihak yang mempatenkan kedua produk khas daerah tersebut.
Meski Kemenkum HAM hanya bersifat pasif, namun lembaga itu harus lebih bijak mengambil keputusan jika Pemprov Sumsel dan Jambi sama-sama mengajukan hak paten atas keduanya. Sebab, sebagai eks daerah induk, wajar jika Pempek dan Duku Palembang turut semarak kehadirannya di Jambi, Bengkulu, dan Lampung. Tetapi bukan berarti hak atas makanan dan buah khas Sumsel itu diklaim begitu saja oleh daerah lain.
"Kemenkum HAM hanya bersifat pasif kecuali jika ada yang memperkarakannya ke pengadilan tentu akan ada tindak lanjut jika ada putusan pengadilan tersebut. Jadi, Kemenkum HAM harus lebih jeli dan bijak mengambil keputusan," jelasnya kepada merdeka.com saat dihubungi via telepon, Senin (30/12).
Dia sendiri sangat mendukung upaya Pemprov Sumsel untuk mendaftarkan hak paten pempek dan duku. Dirinya juga meminta media menyiarkan informasi kebenaran kepemilikan hak ini agar daerah-daerah eks Sumbagsel tahu diri.
"Dulu kan Palembang sebagai pusat pemerintahan tiga provinsi di wilayah Sumbagsel. Artinya, secara historis, Sumsel atau Palembang lebih dulu ada dibanding daerah lain, termasuk juga keragaman budaya dan juga hasil bumi yang terkandung di dalamnya," pungkas Dekan Fakultas Hukum Unsri Palembang ini.