Janda 2 anak tawarkan layanan seks threesome bersama wanita hamil
Janda tawarkan layanan seks threesome bersama wanita hamil. Untuk mendapatkan pelanggan, tersangka mengunggah foto dirinya dan korban yang tengah hamil lima bulan. Foto tersebut diberi caption: Open BO Bumil 850 2 Jam Full Servis untuk Siank. Minat Telpon aja: 081293xxxxxx.
Tawarkan ibu hamil (bumil) untuk layanan seks threesome, Shinta (25), warga Putat Gede diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Korban adalah LS (25) yang masih teman dari tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, praktik prostitusi yang dijalankan tersangka dilakukan secara online. "Tersangka menjual korban melalui grup Facebook (FB) WP/PK Real Area Jatim Sekitarnya," sebut Shinto, Senin (15/5).
Untuk mendapatkan pelanggan, tersangka mengunggah foto dirinya dan korban yang tengah hamil lima bulan. Foto tersebut diberi caption: Open BO Bumil 850 2 Jam Full Servis untuk Siank. Minat Telpon aja: 081293xxxxxx.
"Bagi pria hidung belang yang tertarik, lantas menghubungi tersangka dan minta dilayani layanan seks threesome," terang Shinto.
Dalam kasus terakhir, Shinta dan LS janjian dengan pria hidung belang di salah satu hotel di Jalan Kencana Timur, Surabaya yaitu kamar 101.
"Tarif layanan seks threesome yang dibandrol tersangka adalah Rp 1,7 juta per dua jam. Tarif ini tidak termasuk biaya hotel. Kemudian anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya yang mendapat informasi ini melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel tersebut," katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu lembar bill hotel, uang tunai Rp 500 ribu dan dua unit handphone.
Sementara Shinta berdalih baru sekali menjalankan bisnis prostitusi tersebut. Itupun karena janda dua anak ini,hanya ingin membantu LS yang ditinggal suaminya dalam kondisi hamil.
"Dia (korban) butuh uang. Saya kasihan, apalagi dia masih teman saya. Lagi hamil, dicerai suaminya. Makanya saya bantu dia cari uang," dalih tersangka ke penyidik.
Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTPO) jo Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.