Janji Dijadikan Pacar, ABG di Pandeglang Disetubuhi Pria Kenalan Medsos
"Berawal pelaku komunikasi dengan korban melalui media sosial kemudian saling tukar nomor telepon,"
Seorang pemuda berinisial MD (21) diamankan satreskrim Polres Pandeglang setelah menyetubuhi BN (16) yang merupakan siswi SMA. Pelaku menyetubuhi gadis di bawah umur itu di hotel Rakata Pandeglang pada Minggu (15/12).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan modus Tersangka MD melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming akan menjadikan korban sebagai kekasihnya. Korban terbuai bujuk rayu tersangka.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
"Berawal pelaku komunikasi dengan korban melalui media sosial kemudian saling tukar nomor telepon. Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan menginap di hotel Rakata. Di hotel tersebut lah pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji akan menjadikan korban sebagai kekasihnya hingga akhirnya terjadi persetubuhan" ujar Edy.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang dengan dibuatkan laporan polisi nomor : LP/226/XII/2019/Banten/Res.Pandeglang tanggal 16 Desember 2019.
"Atas dasar laporan dari pihak Korban, personel Satreskrim Unit 4 PPA melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku di kios tempatnya berjualan pakaian di wilayah Pandeglang pada Kamis (23/1)" kata Edy saat dikonfirmasi.
Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju, celana, tangtop, celana dalam, bra dan hasil Visum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/ray)