Janji menangkan proyek, pria asal Aceh bawa kabur Rp 700 juta
Janji menangkan proyek, pria asal Aceh bawa kabur Rp 700 juta. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengklaim memiliki perusahaan yaitu PT Era Jaya Maju Join. Tersangka meyakinkan korban bahwa perusahaan miliknya memiliki aset Rp 20 miliar. Pada 2015, tersangka mengaku perusahaannya memiliki keuntungan Rp 2,5 miliar.
Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan, Zulkarnen (50). Dia membawa kabur Rp 700 juta dengan dalih untuk pengurusan pemenangan proyek.
Tersangka ditangkap di rumahnya Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (25/4). Penangkapan tersangka setelah korban berinisial J membuat laporan pada 27 Maret 2017.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Raja Gunawan mengatakan, uang tersebut diminta tersangka kepada korban dengan dalih untuk biaya pengurusan proyek lanjutan peningkatan jalan jurusan Sie Rakyat – Sie Siati, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Kepada korban, tersangka meminta uang pengurusan sebesar Rp 700 juta untuk biaya pengurusan proyek. Ternyata itu semua fiktif, tidak ada proyek itu," kata Kompol Raja Gunawan, Jumat (28/4) di Mapolresta Banda Aceh.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengklaim memiliki perusahaan yaitu PT Era Jaya Maju Join. Lalu tersangka meminta uang muka kepada korban sebesar Rp 200 juta yang diterima secara tunai pada 22 April 2016. Setelah itu tersangka meminta sisa dana ditransfer melalui rekening perusahaan atas nama tersangka sebesar Rp 500 juta. Baru kemudian dibuat tanda terima oleh tersangka pada tanggal 25 April 2016.
"Jadi total uang yang diberikan sebesar Rp 700 juta yang sudah dipergunakan oleh pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyebutkan sudah memenangkan proyek tersebut," jelasnya.
Tersangka meyakinkan korban bahwa perusahaan miliknya memiliki aset Rp 20 miliar. Pada 2015, tersangka mengaku perusahaannya memiliki keuntungan Rp 2,5 miliar. Akibatnya, korban pun terpedaya dengan aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
"Uang itu diminta pelaku untuk jaminan diberikan kepada Bupati Labuhan Batu. Faktanya uang itu dipergunakan untuk dia sendiri, seperti melunasi utang di salah satu bank swasta," imbuhnya.
(mdk/noe)