Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk, Disembunyikan Dalam Bungkus Jajanan Cokelat
Dari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di empat lokasi dengan total berat 1,18 kilogram. Salah satu modus operandi untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikannya di dalam bungkus jajanan cokelat
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan pengungkapan peredaran narkoba di empat tempat berlangsung selama sepekan. Pengungkapan pertama tanggal 31 Agustus hingga 5 September 2024.
- Pengakuan Suami Bunuh Istri di Kebagusan: Saya Pasrah Mau di Penjara Enggak Apa-Apa
- Mahkota Binokasih Jadi Bukti, Ini Alasan Kerajaan Sumedang Larang Dipilih sebagai Penerus Pajajaran
- Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
- Kasus Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Penjaringan Ditarik ke Polres Jakut
"Untuk TKP (tempat kejadian perkara) yaitu ada di (Kecamata) Panakkukang, Kelurahan Tamamaung. Kemudian di Tamalate, Kelurahan Barombong, kemudian di Pampang, Kecamatan Panakkukang dan terakhir di Biringkanaya," ujarnya saat jumpa pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/9).
Ngajib mengatakan dari pengungkapan empat lokasi tersebut, ditangkap lima orang. Identitas tersangka yakni YA, DSL, ANT, SNL, dan ASL.
"Barang bukti yang kita dapatkan 1.184 gram atau 1,18 kg. Dengan perincian TKP pertama kita sita barang narkoba jenis sabu yaitu 89,9 gram, kemudian TKP kedua 108,7 gram, TKP ketiga sebanyak 848,7 gram, dan TKP keempat sebanyak 137 gram. Jadi seluruhnya 1,18 kg," urainya.
Mantan Kapolresta Palembang ini mengatakan kelima tersangka merupakan satu jaringan peredaran narkoba di Kota Makassar. Ngajib juga mengungkapkan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial IM.
"Kemudian terhadap 5 orang tersangka ini, hasil pengembangan terdapat satu DPO inisial IM yang merupakan jaringan di atasnya. Jadi kelima tersangka ini satu jaringan, termasuk jaringan antar provinsi di mana pengedar utama adalah dari Lampung," ungkapnya.
Ngajib mengungkapkan modus operandi para pelaku mengedarkan sabu yakni melalui instagram. Selanjutnya, jika ada pemesan, sabu akan ditempel di suatu tempat dan diambil oleh pembeli.
"Mereka menggunakan media sosial Instagram. Kemudian setelah berkomunikasi melalui Instagram, mereka sistemnya tempel," kata dia.
Ngajib menambahkan saat pengungkapan di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, pelaku menyembunyikan sabunya di dalam bungkus Choki-choki. Hal itu, untuk mengecoh petugas.
"Tempat untuk menyimpan sabu ini jadi narkotika ini disimpan dibungkusan choki-choki," bebernya.
Ngajin mengungkapkan sabu seberat 1,18 Kg ditaksir seharga Rp1,5 miliar. Dari pengungkapan ini, setidaknya bisa menyelamatkan 5.900 warga dari narkoba.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang Undang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal seumur hidup," ucapnya.
Sementara salah satu tersangka SNL mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu di Makassar. Ia mengatakan sebelumnya, dirinya sudah membeli dan mengedarkan sabu seberat 50 gram.
"Harganya satu paket Rp1,2 juta. Untungnya Rp300.000 per gram," ucapnya.