Jasa Marga Evaluasi Internal Buntut Viral Pemotor Masuk Tol Angke 1
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih."
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad melakukan evaluasi internal terkait viral seorang pemotor masuk Tol Angke 1. Bahkan, pemotor tersebut dengan santai melakukan tap kartu e-Toll agar bisa melewati gerbang tol.
Demikian dikatakan General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
"Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut. Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga," katanya, seperti dikutip Antara, Rabu (21/4).
Sementara itu, ia menegaskan bahayanya pengendara roda dua saat melintas di dalam jalan tol.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," katanya.
Sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 jam di semua GT, dan bersiaga untuk memantau situasi dan kondisi GT agar tetap aman dan kondusif. Selain itu, Jasa Marga juga telah memasang rambu-rambu informasi larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol.
Nasrullah memohon partisipasi aktif pengguna jalan dalam melaporkan gangguan di jalan tol melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
Sebelumnya beredar video kendaraan bermotor roda dua masuk jalan tol di media sosial. Setelah mengetahui adanya video tersebut, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider pengoperasian jalan tol, mengidentifikasi lokasi kejadian dan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4) pukul 17.01 Wib.
"Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1. Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujar Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof Dr Ir Soedijatmo Bismarck Purba.
Bismarck juga menambahkan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.
Sementara itu Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady AKP menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp3 juta.
Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca juga:
Polisi Telusuri Video Seorang Perempuan Naik Motor Masuk Tol Angke 1
400 Pengendara di Kudus Terekam Langgar Aturan Lalu Lintas
Polisi Tetapkan Sopir Ambulans Penerobos Lampu Merah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Kasus Kecelakaan Koboi Fortuner Berakhir Damai, Penyalahgunaan Airsoft Gun Lanjut
Ini Pasal yang Digunakan Polisi Jerat Pengendara Berknalpot Bising di Jalan
Sopir Angkot Ugal-ugalan di Cianjur Berujung Tabrakan Tak Kantongi SIM A Umum