Jatuh Miskin Usai Tak Terpilih, Caleg Gagal Nekat Jualan Sabu
Penangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat.
Berdalih tak punya uang, SP (54), nekat terlibat dalam peredaran narkoba. Calon legislatif gagal itu ditangkap polisi karena kedapatan menjual sabu.
SP merupakan caleg DPRD Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang tak terpilih pada pemilihan legislatif 14 Februari 2024. Dia nyaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa.
- Anggota Ormas Sedang Mabuk Saat Keroyok Prajurit TNI di Jaksel
- Atasi Ancaman Siber & Judol, Langkah Tepat Kemenko Polkam Jaga Stabilitas Nasional
- Nomor Urut Paslon Pilkada Jabar: Acep-Gita KDI 1, Jeje-Ronal 2, Syaikhu-Ilham 3 dan Dedi Mulyadi-Erwan 4
- Kasus Pengeroyokan Warga Sipil Depan Polres Jakpus, 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Penangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di sebuah warung kosong di Desa Kampung Baru, Mesuji Makmir, OKI. Pelaku SP tak berkutik saat penggeledahan ditemukan sabu seberat 4,90 gram yang disimpan dalam plastik klip dibungkus gumpalan tisu di saku celananya.
"Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka yang hendak menjual sabu" ungkap Kasatres Narkoba Polres OKI
AKP Biladi Ostin, Senin (5/8).
Dari pengakuan, sabu itu didapatkan tersangka dari seseorang yang tengah dikejar dan dijualnya ke pemesan. Bisnis itu ia jalani lantaran perekonomiannya jatuh setelah digunakan untuk nyaleg.
"Tersangka caleg gagal, tidak terpilih," kata Biladi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.