Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa bos Pasar Turi
Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa Henry.
Kasus penipuan dan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa pengembang proyek Pasar Turi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/12). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa Henry.
"Eksepsi terdakwa itu sudah masuk pokok perkara. Kami minta persidangan dilanjutkan ke pembuktian Pak Ketua Majelis Hakim (Rohmad)," kata JPU Kejari Surabaya Darwis, Kamis (21/12).
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Siapa yang berburu takjil di Pasar Lama Serang? Lapak demi lapak perlahan diserbu pembeli yang sengaja berburu lebih awal agar tidak kehabisan.
-
Apa yang terjadi di Pasar Setan? Konon, pasar ini terletak di salah satu sabana luas yang menjadi jalur pendakian, dimana beberapa pendaki telah mengalami pengalaman yang tak terlupakan. Beberapa di antaranya melaporkan mendengar suara berisik dan keramaian yang mirip dengan suasana pasar, meskipun di jalur tersebut seharusnya sepi dengan hanya sabana luas dan tanah lapang.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
Mengenai hal tersebut, Agus Dwi Warsono kuasa hukum terdakwa beranggapan bahwa jawaban eksepsi dari jaksa itu terlihat jelas bisa dikatakan error in procedure. Apabila hak terdakwa itu statusnya masih tersangka tidak terpenuhi dalam hal menyangkut pemeriksaan formal pada proses penyidikan.
Pemenuhan hak itu sendiri, masih kata Agus, seperti Henry harus menghadirkan tiga seorang ahli dalam proses penyidikan. Mereka Profesor Markus, Dr Suyatno dan Dr Yagus Yiat.
Tapi, di saat dalam proses pemeriksaan penyidikan, ternyata statusnya hanya sebagai saksi biasa. "Saat ketiganya (ahli) datang diperiksa bukan sebagai saksi ahli. Tapi hanya saksi biasa. Hal itu terucap sendiri, disampaikan jaksa sendiri," ujar dia.
Untuk mengenai jaksa menilai, bahwa eksepsi Henry itu dikatakan sudah masuk dalam pokok perkara. Menurut Agus, apa yang dikatakan itu hak dari jaksa. Karena apa yang disampaikan dan dikatakan itu untuk menjawab eksepsi dari Henry. "Itu hak penuntut umum," katanya.
Kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Henry dilaporkan di Kepolisian awal tahun 2015. Laporan terhadap Henry diduga telah melakukan penipuan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasa Turi Baru itu diwakili 12 orang.
Dimana penipuan dan penggelapan itu, para pelapor tidak terima atas penerbitan sertifikat hak milik rumah rusun. Padahal Henry sendiri sudah melakukan penarikan uang.
Dimana terkait biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual yakni Rp 8,5 juta. Apalagi pedagang juga sudah ada yang melakukan pembayaran sejak tahun 2013.
(mdk/ded)