Jawaban Kalem Jampidsus Usai Dikuntit Densus 88 Kini Dilaporkan LSM ke KPK
Pelapor menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam lelang aset rampasan negara di kasus Jiwasraya
Jawaban Kalem Jampidsus Usai Dikuntit Densus 88 Kini Dilaporkan LSM ke KPK
Belum mereda isu Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah dibuntuti Densus 88, kini ia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bersama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi.
Pelapor menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam lelang aset rampasan negara di kasus Jiwasraya, yakni berupa saham perusahaan tambang PT GBU yang dimenangkan PT IUM.
Sementara itu Jampidsus mengatakan urusan kuntit menguntit sudah diambil alih Jaksa Agung ST Burhanuddin karena menjadi urusan kelembagaan.
Jaksa Agung Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah dipanggil Presiden Jokowi untuk mengklarifikasi kasus tersebut.
Jampidsus juga tak banyak menggapi soal dirinya diadukan ke KPK di tengah penyidikan pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
- Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK
- Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
- Ditanya Siapa Perintahkan Densus 88 Kuntit Jampidsus, Kejagung: Mabes Polri Lebih Tahu
- Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan